Daftar Kumpulan Pertanyaan Dan Tanggapan Yang Sering Dipertanyakan Seputar Dukungan Profesi / Sktp Sertifikasi Guru Yang Bermasalah

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share isu penting perihal Daftar Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Yang Sering Dipertanyakan Seputar Tunjangan Profesi / SKTP Sertifikasi Guru Yang Bermasalah yang semoga saja bermanfaat bagi seluruh rekan Operator Sekolah pada khususnya dan juga Bapak/Ibu Guru yang telah bersertifikat pendidik.

Mengawali artikel kali ini, silahkan di simak gambar di bawah ini yakni perihal Arus Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru berikut ini :

1.      Mata pelajaran apa saja yang diakui di SD (SD)

Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
ü   Guru Kelas : 24 jam
ü   Penjaskes : 4 jam
ü   Agama : 3 jam
ü   Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
ü   Free 3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

2.      Mata pelajaran apa saja yang diakui di SMP (SMP)

Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
a.      Agama : 2 jam
b.      PKn : 2 jam
c.      Bahasa Indonesia : 4 jam
d.      Bahasa Inggris : 4 jam
e.      Matematika : 4 jam
f.       IPA : 4 jam
g.      IPS : 4 jam
h.      Seni Budaya : 2 jam
i.        Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
j.        Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
k.      Muatan Lokal : 2 jam
l.        Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)

3.      Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi sebab kehabisan Rombel ?

Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun dukungan profesinya tidak akan diberikan, sebab Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.

4.      Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui ?

Mata pelajaran muatan lokal yang diakui ialah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah kawasan setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD ialah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang sanggup diakui sebagai mata pelajaran muatan Lokal.

Sedangkan untuk SMP, sebab bahasa Inggris sudah menjadi Mapel utama, maka tidak sanggup masuk ke dalam Muatan Lokal.

5.      Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar ?

Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
JJM =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

JJM BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan Rombel.

6.      Pelajaran apa saja yang sanggup lintas Jenjang ?

Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.

7.      Bagaimana jikalau Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS ?

Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP sanggup menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTs).

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap menyerupai :
ü   SK Beban mengajar
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam di luar Dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator sentra akan melaksanakan verifikasi sebelum mengabulkan permohonan

8.      Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

9.      Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas.

Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan.

10.    Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (misal : Kemenag) ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü   Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melaksanakan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melaksanakan verifikasi data kelulusan. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

11.    Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi ?

Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya sanggup melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap.

Selanjutnya operator akan melaksanakan input data melalui aplikasi tunjangan.

12.    Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI ?

JJM Rombel RSBI tetap diakui hingga semester 2 Tahun anutan 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.

13.    Bagaimana kelulusan yang belum mempunyai NRG, apakah sanggup terbit SK TP nya ?

Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG ialah salah satu syarat mendapatkan dukungan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak sanggup di bayarkan dukungan sertifikasinya.

Bagi guru-guru yang belum mempunyai NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun persoalan yang dihadapi ialah masih banyaknya kelulusan yang memakai NUPTK Sementara. Oleh sebab itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih memakai NUPTK Sementara semoga sanggup diusulkan NRG nya

1.      Lulusan tahun 2006-2010
Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada
ü  data kelulusan di sim tunjangan
ü  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü  Dokumen lain yang diperlukan

2.      Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
ü  Fotocopy akta dan data kelulusan
ü  dokumen pendukung
ü  Pengelola dukungan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)

3.      Guru mutasi dari kementerian lain yang belum mempunyai NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.

14.    Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah semester ?

1.      Operator dukungan menonaktifkan akseptor sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi dukungan profesi (8080)
2.      Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3.      Dokumen yang dibawa diubahsuaikan dengan kebutuhan kab/kota.

15.    Apakah Team Teaching masih diperbolehkan ?

Tidak boleh, sebab permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam Permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.

16.    Kepala Laboratorium ada berapa orang ?

Kepala lab ada 1 untuk satu laboratorium.

0 Response to "Daftar Kumpulan Pertanyaan Dan Tanggapan Yang Sering Dipertanyakan Seputar Dukungan Profesi / Sktp Sertifikasi Guru Yang Bermasalah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel