Jadwal Penerbitan Sktp (Sk Pinjaman Profesi) Sertifikasi Guru Masa Bulan Januari – Juli 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Rencana kegiatan pengolahan data aplikasi Dapodikdas 2013 serta kegiatan penerbitan SK Tunjangan Profesi / sertifikasi guru bulan Januari s.d. Juni 2014 ketika ini telah ditentukan. Berdasarkan draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, perihal kegiatan rencana dan kegiatan pengolahan Dapodikdas 2013/2014, yang mana pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini sangat memilih dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru. 

Jadwal pengolahan data pinjaman Januari - Juli 2014 tersebut ialah sebagai berikut :


Bulan Januari – Februari 2014 : Periode Updating Data

1.      Para Guru dipersilahkan melaksanakan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun Ajaran 2013-2014.
2.      Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3.      Para guru dipersilahkan melaksanakan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru).
4.      P2TK akan melaksanakan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka semenjak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (Satu) tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
5.      Kesalahan pengentrian pada  aplikasi Dapodik yang menimbulkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, lantaran sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar isu guru.

Tanggal 1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 (Triwulan Satu)

P2TKDikdas akan melaksanakan pengolahan, sebagai berikut :

1.      Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM)
2.      Penghitungan jumlah murid (peserta didik)
3.      Penghitungan jumlah jam Rombel (Rombongan Belajar)
4.      Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium)
5.      Pengecekan Tugas Tambahan
6.      Dan lain-lain.

Tanggal 1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 / Triwulan Satu (sambungan)

Hasil pengolahan akan memilih :

1.      Nominasi akseptor Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
2.      Guru bersertifikat pendidik yang sanggup di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Januari-Maret 2014)

Tanggal 16 s.d. 23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK

1.      Operator Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk :
a.   Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1)
b.   Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
c.   Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
d.   Penerima Tunjangan Profesi  (Triwulan 1)
2.      Dinas Provinsi melaksanakan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
3.      Operator Dinas Provinsi melaksanakan Penyetujuan/Penolakan atas anjuran Kab/Kota

Tanggal 24 s.d. 31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

1.      P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
2.      Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat akseptor tunjangan, contohnya :
                a.   Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
b.   Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll). Ket : PNS (Pegawai Negeri Sipil), GTT (Guru Tidak Tetap), GTY (Guru Tetap Yayasan).

Bulan April 2014 : Periode Pembayaran TW1 dan SMT1

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diubahsuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak mendapatkan pinjaman profesi untuk 2 bulan saja.
2.      Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
3.      Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
4.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).

Bulan Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2 (Triwulan Dua)

Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :

1.      Guru tidak menerima jam pada Triwulan 1 namun sanggup memenuhi pada Triwulan 2.
2.      Adanya peralihan jam lantaran Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun sesudah Triwulan 1.

Tanggal 1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2

1.      P2TK akan kembali melaksanakan Closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik TW2
2.      P2TK akan melaksanakan pengolahan data Dapodik yang masuk per 1 Juni 2014
3.      Hasil dari pengolahan data tersebut akan memilih :
Penerima Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak berhak lagi mendapatkan pada TW2 yang diakibatkan :
              a.   Kehilangan jam mengajar pada TW2
           b.   Tidak aktif berdasarkan Dapodik lantaran sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
        c.   Dibatalkan tunjangannya lantaran alasannya ialah sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota

Tanggal 1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2 (lanjutan)

1.      Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi mendapatkan pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
2.      Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak menerima pinjaman TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
3.      Nominasi Tunjangan Khusus yang sanggup menggantikan akseptor pinjaman yang dibatalkan pada TW 2 lantaran sebab-sebab tertentu

Tanggal 15-23 Juni 2014 : Periode Pengusulan Susulan

1.      Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan
2.      Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
3.      Dinas Provinsi melaksanakan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
4.      Dinas Provinsi melaksanakan penyetujuan/penolakan anjuran dinas Kab/Kota.

Tanggal 23-31 Juni 2014 :Periode Penerbitan SK Susulan TW2

1.      P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di SK-kan pada TW1
2.      P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)

Bulan Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau alasannya ialah lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diubahsuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka yang bersangkutan berhak mendapatkan untuk 2 bulan saja.
3.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan lantaran alasannya ialah sebab tertentu tidak berhak mendapatkan pinjaman untuk Triwulan 2.

4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.

SOLUSI SK TUNJANGAN PROFESI GURU / PENDIDIK TIDAK TERBIT - MARET 2014

0 Response to "Jadwal Penerbitan Sktp (Sk Pinjaman Profesi) Sertifikasi Guru Masa Bulan Januari – Juli 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel