Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 Wacana Kriteria Kelulusan Penerima Bimbing Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Menjelang simpulan semester 1 (satu) tahun aliran 2013/2014, dalam rangkaian persiapan pelaksanaan Ujian Nasional / UN tahun 2014, Kemendikbud RI telah memutuskan peraturan baru, yaitu Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. 

Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 ini terdiri dari 10 Bab dan 28 Pasal.

Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 November 2013 yang sahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, ttd. Mohammad Nuh serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), ttd. Amir Syamsudin 

Berikut isi salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Satuan pendidikan yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
2.      Pendidikan Kesetaraan yakni jadwal pendidikan nonformal yang meliputi Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
3.      Jenjang pendidikan yakni tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkatperkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4.      Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK yakni kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara jadwal pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
5.      Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yakni kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
6.      UN Susulan yakni ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN alasannya alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
7.      Ujian kompetensi keahlian yakni ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
8.      Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK yakni nilai adonan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9.      Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yakni nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
10.    Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA yakni nilai adonan antara Nilai S/M/PK dan Nilai UN.
11.    Kriteria kelulusan yakni persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
12.    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yakni tubuh berdikari dan independen yang bertugas untuk menyelenggarakan UN.
13.    Wustha yakni pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
14.    Kisi-kisi soal UN yakni contoh dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
15.    Lembar tanggapan UN yang selanjutnya disebut LJUN yakni lembaran kertas yang dipakai oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
16.    Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN yakni surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
17.    Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS yakni urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.
18.    Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
19.    Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
20.    Perguruan Tinggi yakni akademi tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP sebagai koordinator pengawasan pelaksanaan UN menurut rekomendasi dari Majelis Rektor PTN Indonesia.
21.    Pemerintah yakni pemerintah pusat.
22.    Pemerintah Daerah yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 2

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.      menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
b.      memperoleh nilai minimal baik pada penilaian simpulan untuk seluruh mata pelajaran;
c.      lulus Ujian S/M/PK; dan
d.      lulus UN.

Pasal 3

(1)     Penyelesaian seluruh jadwal pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara a, untuk peserta didik:
a.      SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b.      SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c.      SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d.      Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2)     Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c diatur dalam POS UN.

Pasal 4

Kriteria nilai minimal baik pada penilaian simpulan untuk seluruh mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b ditetapkan oleh satuan pendidikan

Pasal 5

(1)     Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara c ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut perolehan Nilai S/M/PK.
(2)     Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3)     Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a.      Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
1)      Semester I hingga dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
2)      Semester III hingga dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, dan Paket C;
3)      Semester I hingga dengan semester V bagi SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.
b.      Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.

Pasal 6

(1)     Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah:
a.      NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
b.      rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
(2)     NA merupakan adonan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 40% Nilai S/M/PK dan 60% Nilai UN.

Pasal 7

Kelulusan peserta didik dari:
a.      SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b.      Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.

BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 8

(1)     Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a.      telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b.      memiliki laporan lengkap penilaian hasil mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester I tahun terakhir; dan
c.      memiliki laporan lengkap penilaian hasil mencar ilmu pada Pendidikan Kesetaraan.
(2)     Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara jadwal Wustha, dan kelompok mencar ilmu sejenis.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 9

(1)     Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2)     Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(3)     Peserta didik yang alasannya alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN sanggup mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4)     Peserta didik yang tidak lulus sanggup mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK dan UN diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

BAB V
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Pasal 10

Setiap satuan pendidikan melaksanakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran.

Pasal 11

Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama.

Pasal 12

Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 13

(1)     Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat.
(2)     Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL

Pasal 14

(1)     BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
(2)     BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a.      menyusun POS pelaksanaan UN;
b.      memberi rekomendasi kepada Menteri perihal pembentukan Pelaksana UN Tingkat Pusat; dan
c.      melakukan penilaian dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN.
(3)     Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN.
(4)     Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat.
(5)     Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Provinsi.
(6)     Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota.
(7)     Pelaksana UN Tingkat Pusat, Pelaksana UN Tingkat Provinsi, Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab untuk melaksanakan UN sesuai dengan Peraturan Menteri dan POS UN.

Pasal 15

(1)     Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan dan mengawasi UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(2)     Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(3)     Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal UN, dan mengawasi penggandaan, pendistribusian, pelaksanaanUN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, serta pengembalian LJUN ke tempat pemindaian dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(4)     Perguruan Tinggi melaksanakan pemindaian LJUN UN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(5)     Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 16

(1)     UN untuk sekolah/madrasah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2)     UN untuk Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3)     UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 2014.
(4)     UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan April dan bulan Mei, dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2014.
(5)     UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan sehabis UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK.
(6)     Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN SMA/MA, MALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(7)     Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan sehabis penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(8)     UN untuk SMP/MTs, SMPLB, dilaksanakan pada bulan Mei 2014.
(9)     UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB, dilaksanakan sehabis UN SMP/MTs, SMPLB.
(10)  Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan sehabis pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha.

Pasal 17

Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 18

(1)     Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2)     Ujian teori kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi.
(3)     Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 19

Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.

Pasal 20

Pemerintah dan Pemda melaksanakan sosialisasi UN.

Pasal 21

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 22

(1)     Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun menurut Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2)     Kisi-kisi soal UN disusun menurut Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 perihal Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
(3)     Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4)     Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memakai kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012.

Pasal 23

(1)     Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK menurut kisi-kisi soal Ujian S/M/PK yang telah ditetapkan.
(2)     Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN menurut kisi-kisi soal UN yang telah ditetapkan.
(3)     Naskah soal UN dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN dan ditelaah oleh tim andal yang telah ditetapkan oleh BSNP.
(4)     Naskah soal UN sebelum dipakai diklasifikasikan sebagai dokumen negara.

Pasal 24

(1)     Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian materi Ujian S/M/PK dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2)     Penggandaan dan pendistribusian materi UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dilakukan oleh Pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional.
(3)     Pendistribusian materi UN hingga ke titik simpan terakhir dilakukan oleh percetakan berkoordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Provinsi dan Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota.
(4)     Pengawasan penggandaan dan pendistribusian materi UN SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan akademi tinggi negeri dan akademi tinggi swasta, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
(5)     Pengawasan penggandaan dan pendistribusian materi UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan LPMP dan Polri.
(6)     Penyerahan soal UN dari percetakan ke provinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan informasi acara.
(7)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan regional, penggandaan, dan pendistribusian materi UN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Pasal 25

(1)     Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemda dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)     Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 26

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dihentikan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

BAB IX
SANKSI

Pasal 27

(1)     Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terbukti secara sah melaksanakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, akan diproses dan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran dan hukuman diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

BAB X
PENUTUP

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Demikian Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Semoga sanggup bermanfaat bagi kita semua dalam persiapan menghadapi Ujian Nasional / UN tahun 2014. Untuk download file Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013 selengkapnya, silahkan klik di sini. Terimakasih…

0 Response to "Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 Wacana Kriteria Kelulusan Penerima Bimbing Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel