Dasar Aturan / Peraturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Pada Satuan Pendidikan

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Sebagai Operator Pendataan Sekolah (OPS), sebaiknya kita mengetahui juga wacana peraturan-peraturan ataupun Undang-undang khususnya wacana pendidikan dan lebih spesifiknya hal-hal yang berafiliasi dengan data pokok pendidikan dasar yang tentu saja mempunyai kaitan dekat dengan proses entri/input data dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 terutama data-data yang menyangkut PTK.

Dasar aturan dalam pemenuhan beban kerja guru tersebut ialah Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, peraturan-peraturan inilah yang dijadikan landasan bagi pemerintah, khususnya Kemdikbud RI dalam menentukan kebijakan-kebijakan lainnya.

Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 ini, di antaranya mengatur wacana jumlah beban mengajar wajib bagi guru, kiprah komplemen guru, guru layanan khusus dan lain-lainnya. Sedangkan pada Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 hanya merubah pada pasal 5 dari Permendiknas No. 39 Tahun 2009 sebelumnya. Berikut ini isi utama / adonan dari Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tersebut :

Pasal 1

(1)     Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad pada satu atau lebih satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2)     Beban mengajar guru yang diberi kiprah komplemen sebagai kepala satuan pendidikan ialah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) akseptor didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3)     Beban mengajar guru yang diberi kiprah komplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan ialah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(4)     Beban mengajar guru yang diberi kiprah komplemen sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan ialah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5)     Beban mengajar guru yang diberi kiprah komplemen sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan ialah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6)     Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor ialah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7)     Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 2

(1)     Guru yang tidak sanggup memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan manajemen pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidik.
(2)     Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkalnya.
(3)     Pemberian kiprah mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a.   Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b.   Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c.   Pejabat yang diberi kiprah mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah non-departemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d.   Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, sesudah menerima persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e.   Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4)     Pemberian kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas akad bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Pasal 3

(1)     Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak sanggup memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi.
(2)     Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang ditugaskan pada kawasan terpencil atau terbelakang, masyarakat budbahasa yang terpencil, dan/atau mengalami tragedi alam, tragedi sosial, dan tidak bisa dari segi ekonomi.
(3)     Guru yang berkeahlian khusus merupakan guru yang diharapkan untuk mengajar mata pelajaran atau aktivitas keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
(4)     Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a.   Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b.   Guru yang tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan kanal dibandingkan dengan jarak dan waktu;
c.   Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
(5)     Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
a.   mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar aneka macam mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
b.   mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
c.   menjadi tutor aktivitas Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau aktivitas pendidikan keaksaraan;
d.   menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
e.   menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
f.    mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
g.   sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
h.   membina kegiatan berdikari terstruktur dalam bentuk dukungan kiprah kepada akseptor didik;
i.    membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
j.    membina pengembangan diri akseptor didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan sikap siswa dalam mencar ilmu serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
k.   kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
l.    Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
m.  Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(5)     Guru menentukan beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)     Ketentuan ayat (5) tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.

Pasal 4

(1)     Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, ialah melaksanakan kiprah pembimbingan dan pembinaan profesional guru dan pengawasan.
(2)     Pembimbingan dan pembinaan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a.   membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan kiprah pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga manajemen sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang sanggup meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b.   menilai kinerja guru dalam melaksanakan kiprah pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga manajemen sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a.   mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
b.   membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan aktivitas dan/atau satuan pendidikan.
(4)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk kawasan khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk kawasan yang bukan kawasan khusus.

Pasal 5

(1)     Dalam jangka waktu hingga dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara :
a.      mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan manajemen pangkal atau satuan pendidikan lain;
b.      menjadi tutor aktivitas Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau aktivitas pendidikan keaksaraan;
c.      menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d.      menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e.      membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah cukup umur (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah cukup umur (PMR), jurnalistik/fotografi, perjuangan kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f.       membina pengembangan diri akseptor didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan sikap siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri;
g.      melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h.      melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2)     Dalam jangka waktu hingga dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus final melaksanakan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 055/U/1994 wacana Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 wacana Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 wacana Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Silahkan klik pada masing-masing link berikut untuk download file selengkapnya, yakni download Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, atau download Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Dasar Aturan / Peraturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Pada Satuan Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel