Jadwal Penerbitan Sktp (Sk Santunan Profesi) Sertifikasi Guru Masa Bulan Juli – Desember 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan pada draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, selain Rencana jadwal pengolahan data aplikasi Dapodikdas 2013 serta jadwal penerbitan SK Tunjangan Profesi / sertifikasi guru bulan Januari s.d. Juni 2014 yang direncanakan untuk penerbitan SKTP Guru berdasarkan data pada aplikasi Dapodikdas 2013 semester 1 / semester ganjil tahun anutan 2013/2014 yang berkemungkinan besar SK Tunjangan Profesi - sertifikasi gurunya akan terbit pada bulan Maret 2014.


Selanjutnya data-data terkait PTK pada semester  genap  2013-2014 yang telah diinputkan ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 akan dijadikan contoh dasar dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru yang akan dipakai untuk pembayaran pertolongan profesi guru untuk periode bulan Januari s.d. Juni 2014, sedangkan data semester  ganjil 2014-2015 untuk pembayaran pertolongan periode Juli sd Desember 2014 mendatang. Rencana jadwal pengolahan data Dapodik dari semester 2 periode bulan Juli - Desember tahun 2014 yaitu sebagai berikut :

Bulan Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data

1.      Para Guru dipersilahkan melaksanakan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodik untuk data semester  1 Tahun Ajaran 2014-2015.
2.      Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3.      Para guru dipersilahkan melaksanakan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
4.      P2TK akan melaksanakan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data Dapodik TW3.

Tanggal 1-15 September 2014 : Periode Pengolahan Data TW3

Hasil pengolahan akan memilih :

1.      Guru bersertifikat pendidik yang sanggup di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
2.      Guru yang sudah menerima SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akhir hal hal tertentu.
3.      Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dan lain-lain).
4.      Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Kualifikasi pada semester 1 namun kehilangan haknya pada semester 2 lantaran alasannya tertentu (misalnya sudah lulus S1)
5.      Guru yang mendapatkan Tunjangan Khusus pada TW1 dan TW2 namun tidak berhak lagi mendapatkan pada TW3.
6.      Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan.

Tanggal 16-22 September 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW3

1.      Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
2.      Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
3.      Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
4.      Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
5.      Dinas Provinsi melaksanakan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
6.      Dinas Provinsi melaksanakan penyetujuan/penolakan proposal Dinas Kab/Kota

Tanggal 23-31 September 2014 : Penerbitan SK Susulan TW3

1.      P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di SK-kan pada TW1 dan TW2.
2.      P2TK akan menerbikan SK pertolongan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada).
3.      P2TK akan menerbikan SK pertolongan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
4.      P2TK akan menerbikan SK pertolongan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada).

Tanggal 1-14 Oktober 2014 : Periode Pembayaran Tunjangan TW3

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau alasannya lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diubahsuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan lantaran sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan pertolongan untuk Triwulan 3.
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
5.      Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan lantaran sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan pertolongan untuk Semester 2 (Juli-Desember 2014).
6.      Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk semester 2 saja (Juli-Desember 2014).

Tanggal 15-22 Oktober : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4

Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :

1.      Guru tidak menerima jam pada Triwulan 3 namun sanggup memenuhi pada Triwulan 4.
2.      Adanya peralihan jam lantaran Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun sesudah Triwulan 3.

Tanggal 15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4

Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru tidak menerima jam pada Triwulan 3 namun sanggup memenuhi pada Triwulan 4.
Adanya peralihan jam lantaran Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun sesudah Triwulan 3.

Tanggal 23-31 Oktober 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan

1.      P2TK akan kembali melaksanakan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data Dapodik TW4
2.      P2TK akan melaksanakan pengolahan data Dapodik yang masuk per 8 November  2014
3.      Hasil dari pengolahan data tersebut akan memilih
a.   Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi mendapatkan pada TW4 yang diakibatkan :
1.   Kehilangan jam mengajar pada TW4
2.   Tidak aktif berdasarkan dapodik lantaran sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
3.   Dibatalkan tunjangannya lantaran sebab-sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
b.   Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi mendapatkan pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
c.   Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
d.   Nominasi Tunjangan Khusus yang sanggup menggantikan akseptor pertolongan yang dibatalkan pada TW 4 lantaran sebab-sebab tertentu

Tanggal 1-7 November 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW4

1.      Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
2.      Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
3.      Dinas Provinsi melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Kab/Kota
4.      Dinas Provinsi melaksanakan penyetujuan/penolakan proposal dinas Kab/Kota

Tanggal 8-15 November 2014 : Penerbitan SK Susulan TW4

1.      P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
2.      P2TK akan menerbikan SK pertolongan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)

Tanggal 15-30 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni ,atau September 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober – Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau alasannya lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diubahsuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan lantaran sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan pertolongan untuk Triwulan 4.
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.

Tanggal 15-30 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau alasannya lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diubahsuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.      Penerima SK Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan lantaran sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan pertolongan untuk Triwulan 4-
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.

Bulan Desember 2014

Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas lantaran kasus-kasus tertentu, menyerupai Gagal Transfer (Retur).

0 Response to "Jadwal Penerbitan Sktp (Sk Santunan Profesi) Sertifikasi Guru Masa Bulan Juli – Desember 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel