Rencana Jadwal Pengolahan Data Aplikasi Dapodikdas 2014 Serta Sumbangan Profesi Guru Januari S.D. Juni 2014 Dan Juli S.D Desember 2014

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...


Berdasarkan draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, berikut saya share ihwal jadwal rencana dan jadwal pengolahan Dapodikdas 2013/2014, yang mana pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini sangat memilih dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru. Data semester  genap  2013-2014 akan dipakai untuk pembayaran derma periode bulan Januari s.d. Juni 2014.

Sedangkan data semester  ganjil 2014-2015 untuk pembayaran derma periode Juli sd Desember 2014 mendatang. Rencana jadwal pengolahan data Dapodik pada tahun 2014 nanti yaitu sebagai berikut :

Bulan Januari – Februari 2014 : Periode Updating Data

1.      Para Guru dipersilahkan melaksanakan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun Ajaran 2013-2014.
2.      Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3.      Para guru dipersilahkan melaksanakan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru).
4.      P2TK akan melaksanakan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka semenjak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (Satu) tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
5.      Kesalahan pengentrian pada  aplikasi Dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, lantaran sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar warta guru.

Tanggal 1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 (Triwulan Satu)

P2TKDikdas akan melaksanakan pengolahan, sebagai berikut :

1.      Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM)
2.      Penghitungan jumlah murid (peserta didik)
3.      Penghitungan jumlah jam Rombel (Rombongan Belajar)
4.      Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium)
5.      Pengecekan Tugas Tambahan
6.      Dan lain-lain.

Tanggal 1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 / Triwulan Satu (sambungan)

Hasil pengolahan akan memilih :

1.      Nominasi peserta Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
2.      Guru bersertifikat pendidik yang sanggup di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Januari-Maret 2014)

Tanggal 16 s.d. 23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK

1.      Operator Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk :
a.   Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1)
b.   Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
c.   Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
d.   Penerima Tunjangan Profesi  (Triwulan 1)
2.      Dinas Provinsi melaksanakan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
3.      Operator Dinas Provinsi melaksanakan Penyetujuan/Penolakan atas proposal Kab/Kota

Tanggal 24 s.d. 31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

1.      P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
2.      Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat peserta tunjangan, contohnya :
             a.   Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
b.   Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll). Ket : PNS (Pegawai Negeri Sipil), GTT (Guru Tidak Tetap), GTY (Guru Tetap Yayasan).

Bulan April 2014 : Periode Pembayaran TW1 dan SMT1

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diadaptasi dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak mendapatkan derma profesi untuk 2 bulan saja.
2.      Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
3.      Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
4.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).

Bulan Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2 (Triwulan Dua)

Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :

1.      Guru tidak menerima jam pada Triwulan 1 namun sanggup memenuhi pada Triwulan 2.
2.      Adanya peralihan jam lantaran Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun sehabis Triwulan 1.

Tanggal 1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2

1.      P2TK akan kembali melaksanakan Closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik TW2
2.      P2TK akan melaksanakan pengolahan data Dapodik yang masuk per 1 Juni 2014
3.      Hasil dari pengolahan data tersebut akan memilih :
Penerima Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak berhak lagi mendapatkan pada TW2 yang diakibatkan :
            a.   Kehilangan jam mengajar pada TW2
            b.   Tidak aktif berdasarkan Dapodik lantaran sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
             c.   Dibatalkan tunjangannya lantaran karena sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota

Tanggal 1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2 (lanjutan)

1.      Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi mendapatkan pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
2.      Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak menerima derma TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
3.      Nominasi Tunjangan Khusus yang sanggup menggantikan peserta derma yang dibatalkan pada TW 2 lantaran sebab-sebab tertentu

Tanggal 15-23 Juni 2014 : Periode Pengusulan Susulan

1.      Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan
2.      Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
3.      Dinas Provinsi melaksanakan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
4.      Dinas Provinsi melaksanakan penyetujuan/penolakan proposal dinas Kab/Kota.

Tanggal 23-31 Juni 2014 :Periode Penerbitan SK Susulan TW2

1.      P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di SK-kan pada TW1
2.      P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)

Bulan Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau lantaran lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diadaptasi dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka yang bersangkutan berhak mendapatkan untuk 2 bulan saja.
3.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan lantaran karena sebab tertentu tidak berhak mendapatkan derma untuk Triwulan 2.
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.

Bulan Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data

1.      Para Guru dipersilahkan melaksanakan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodik untuk data semester  1 Tahun Ajaran 2014-2015.
2.      Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3.      Para guru dipersilahkan melaksanakan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
4.      P2TK akan melaksanakan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data Dapodik TW3.


Tanggal 1-15 September 2014 : Periode Pengolahan Data TW3

Hasil pengolahan akan memilih :

1.      Guru bersertifikat pendidik yang sanggup di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
2.      Guru yang sudah menerima SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akhir hal hal tertentu.
3.      Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dan lain-lain).
4.      Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Kualifikasi pada semester 1 namun kehilangan haknya pada semester 2 lantaran karena tertentu (misalnya sudah lulus S1)
5.      Guru yang mendapatkan Tunjangan Khusus pada TW1 dan TW2 namun tidak berhak lagi mendapatkan pada TW3.
6.      Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan.

Tanggal 16-22 September 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW3

1.      Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
2.      Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
3.      Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
4.      Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
5.      Dinas Provinsi melaksanakan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
6.      Dinas Provinsi melaksanakan penyetujuan/penolakan proposal Dinas Kab/Kota

Tanggal 23-31 September 2014 : Penerbitan SK Susulan TW3

1.      P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di SK-kan pada TW1 dan TW2.
2.      P2TK akan menerbikan SK derma Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada).
3.      P2TK akan menerbikan SK derma Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
4.      P2TK akan menerbikan SK derma Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada).

Tanggal 1-14 Oktober 2014 : Periode Pembayaran Tunjangan TW3

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau lantaran lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diadaptasi dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan lantaran sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan derma untuk Triwulan 3.
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
5.      Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan lantaran sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan derma untuk Semester 2 (Juli-Desember 2014).
6.      Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk semester 2 saja (Juli-Desember 2014).

Tanggal 15-22 Oktober : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4

Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :

1.      Guru tidak menerima jam pada Triwulan 3 namun sanggup memenuhi pada Triwulan 4.
2.      Adanya peralihan jam lantaran Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun sehabis Triwulan 3.

Tanggal 15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4

Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru tidak menerima jam pada Triwulan 3 namun sanggup memenuhi pada Triwulan 4.
Adanya peralihan jam lantaran Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun sehabis Triwulan 3.

Tanggal 23-31 Oktober 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan

1.      P2TK akan kembali melaksanakan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data Dapodik TW4
2.      P2TK akan melaksanakan pengolahan data Dapodik yang masuk per 8 November  2014
3.      Hasil dari pengolahan data tersebut akan memilih
a.   Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi mendapatkan pada TW4 yang diakibatkan :
1.   Kehilangan jam mengajar pada TW4
2.   Tidak aktif berdasarkan dapodik lantaran sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
3.   Dibatalkan tunjangannya lantaran sebab-sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
b.   Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi mendapatkan pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
c.   Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
d.   Nominasi Tunjangan Khusus yang sanggup menggantikan peserta derma yang dibatalkan pada TW 4 lantaran sebab-sebab tertentu

Tanggal 1-7 November 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW4

1.      Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
2.      Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
3.      Dinas Provinsi melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Kab/Kota
4.      Dinas Provinsi melaksanakan penyetujuan/penolakan proposal dinas Kab/Kota

Tanggal 8-15 November 2014 : Penerbitan SK Susulan TW4

1.      P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
2.      P2TK akan menerbikan SK derma Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)

Tanggal 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni ,atau September 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober – Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau lantaran lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diadaptasi dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.      Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan lantaran sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan derma untuk Triwulan 4.
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.

Tanggal 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau lantaran lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diadaptasi dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3.      Penerima SK Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan lantaran sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan derma untuk Triwulan 4-
4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.

Bulan Desember 2014

Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas lantaran kasus-kasus tertentu, menyerupai Gagal Transfer (Retur).

0 Response to "Rencana Jadwal Pengolahan Data Aplikasi Dapodikdas 2014 Serta Sumbangan Profesi Guru Januari S.D. Juni 2014 Dan Juli S.D Desember 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel