Jumlah Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (Laboran), Dan Kepala Perpustakaan / Pustakawan Yang Diakui Dapodikdas 2013 – 2014

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Beberapa di antara guru-guru yang bertugas pada sebuah sekolah mendapat kiprah embel-embel selain kiprah pokoknya sebagai guru kelas, maupun guru bidang studi / Mapel (mata pelajaran). Salah satunya guru mendapat kiprah embel-embel dengan jabatan kepala sekolah.

Jabatan kepala sekolah ini merupakan kiprah embel-embel bagi guru sehingga tetap ada kewajiban mengajar serta dilengkapi dengan perangkat mengajar layaknya guru biasa, namun dengan frekuensi yang lebih sedikit, mengingat bagi seorang guru yang mendapat kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah tentunya mempunyai tugas-tugas serta tanggung jawab yang lebih berat daripada seluruh PTK yang ada dalam satuan pendidikannya, sebab kepala sekolah mempunyai kiprah yang sangat vital sebagai manajer / pemimpin bagi seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang ada di sekolah tersebut.

Mengenai jumlah kepala sekolah, tentu setiap satuan pendidikan hanya mempunyai 1 (satu) kepala sekolah baik mulai dari tingkat PAUD,TK,SD,SMP,SMA, dan sederajat. Dan secara terang telah diatur dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pasal 1 ayat (2) bahwa beban mengajar guru yang diberi kiprah embel-embel sebagai kepala satuan pendidikan ialah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) penerima didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, seorang kepala sekolah dibantu oleh seorang guru yang mempunyai kiprah sebagai wakil kepala sekolah (wakasek), namun untuk jenjang pendidikan SD, hingga dikala ini belum ada dasar aturan yang mengaturnya, sehingga, terang bahwa sedikit banyaknya Rombel pada tingkat SD/sederajat, kepala sekolah tidak perlu mengangkat/menunjuk wakil kepala sekolahnya, berbeda dengan tingkat SMP, apabila terdapat 3 (tiga) Rombel, maka diharapkan 1 orang kepala sekolah, dan tentunya diakui pada Dapodikdas 2013/2014 ini.

Selain kiprah embel-embel guru menjadi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, masih ada 2 jenis kiprah embel-embel guru lainnya yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 yakni Kepala Laboratorium (Laboran), dan Kepala Perpustakaan (Pustakawan) dan masing-masing terhitung sebagai jam ekuivalen untuk kepala sekolah = 18 JP.

Sedangkan untuk Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, dan Kepala Perpustakaan masing-masing terhitung jam ekuivalen masing-masing = 12 JP. Berikut hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait tugas-tugas embel-embel guru yang mendapat kiprah embel-embel sebagai sebagai wakil kepala sekolah (Wakasek), Kepala Laboratorium (Laboran), maupun sebagai Kepala Perpustakaan (Pustakawan) menurut draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas :

Jumlah Wakasek yang diakui Dapodikdas 2013/2014 :

1.      SD tidak mempunyai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek.)
2.      SMP menurut tipe sekolah:
·            1 s.d. 9 Rombel = 1 Wakasek.
·            10 s.d. 18 Rombel = 2 Wakasek.
·            19 s.d. seterusnya = 3 Wakasek.


Bagi wakil kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama yang belum valid, pastikan jumlah Wakasek sesuai dgn 1 s.d. 9 Rombel Wakasek 1, 10 sd 18 rombel wakasek 2, lebih dari 19 Rombel Wakasek 3, kalau jumlah Wakasek melebihi, maka semua Wakasek tidak valid hingga jumlahnya diadaptasi rasio tersebut. (Bpk. Tagor Alamsyah Harahap).

Jumlah Kepala Laboratorium yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 :

1.   Kepala Laboratorium ialah seorang penanggung jawab penyelenggaraan seluruh laboratorium yang ada di satu sekolah sehingga Kepala Laboratorium yang diakui hanya satu (1) walaupun terdapat beberapa Laboratorium yang ada di sekolah tersebut.
2. Masing-masing Laboratorium sanggup saja mempunyai penanggung jawab/pengelola/Laboran, namun statusnya bukan sebagai Kepala Laboratorium.

Jumlah Kepala Perpustakaan yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 :

1.  Jumlah Kepala Perpustakaan dalam satu sekolah yang diakui ialah 1 (satu).
2.    Kepala Perpustakaan harus mempunyai Sertifikat Kompentensi Kepustakaan.

Info terupdate 8 Februari 2014, perihal jumlah wakil kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama yang diakui pada aplikasi Dapodikdas 2013-2014 secara pasti, jumlahnya 1 atau sanggup lebih sesuai dengan tipe sekolah di atas, dikala ini masih menunggu keputusan dari KemdikbudSemoga bermanfaat bagi kita semua, terimakasih… ...!

0 Response to "Jumlah Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (Laboran), Dan Kepala Perpustakaan / Pustakawan Yang Diakui Dapodikdas 2013 – 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel