Cara Mengisi Sk Pengangkatan Dan Tmt Pengangkatan Bagi Ptk Pns / Cpns, Sk Pns / Cpns, Serta Cara Mengisi Data Rinci Kepegawaian Ptk Non Pns, Gtt/Gty

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Selang beberapa hari ini, aku tidak sempat menciptakan artikel seputar aplikasi Dapodikdas 2013/2014, dikarenakan banyaknya tugas-tugas yang harus aku selesaikan segera. 

Kali ini aku sempatkan waktu untuk kembali share sedikit pengalaman aku pribadi untuk Rekan-rekan OPS yang kebetulan mempertanyakan persoalan ini di blog saya. 

Yakni perihal bagaimana cara mengisi kolom pada edit PTK khususnya pada bab “Kepegawaian” yang benar, apakah SK PNS dulu atau CPNS dulu yang diinput pada kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, Lembaga Pengangkat, TMT CPNS, TMT PNS, Pangkat / Golongan mana yang harus dimasukkan dalam kolom tersebut, serta sumber honor dari mana? 

Dan pertanyaan-pertanyaan lain seputar cara pengisian data rinci PTK yang benar ini.

Namun, sebelumnya perlu kita ketahui bersama bahwa pada ketika PTK yang berstatus CPNS maka yang bersangkutan masih belum diangkat secara 100 % tepatnya 80 % termasuk juga gajinya (masih masa percobaanlah kira-kira…), namun Pangkat sudah menempel padanya, gres sesudah SK PNS terbit maka yang bersangkutan secara sah telah menjadi PNS penuh dengan adanya penerimaan honor 100 %. 

Artinya ini mengindikasikan bahwa pengangkatan PNS ada pada SK PNS-nya, bukan pada SK CPNS (Calon PNS).

Okelah kalau begitu, akan aku coba share data rinci isian aku sendiri yang tentunya kritik maupun saran apabila ada kesalahan dalam artikel ini sangat aku harapkan, bukan hanya demi validnya data pada sekolah saya, namun juga bagi sekolah-sekolah yang Rekan-rekan OPS lainnya kelola ketika ini pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014.

Berikut gambar beserta ulasan singkat aku mengenai bagaimana cara mengisi pada data rinci PTK khusunya pada bab Kepegawaian bagi PNS maupun Non PNS :


1.     Status kepegawaian, bila PNS pilih PNS / PNS Diperbantukan / PNS Depag, dan bagi PTK Non-PNS silahkan diadaptasi menurut SK masing-masing pengangkatan PTK.
2.         NIP (Nomor Induk Pegawai), diisi bagi CPNS / PNS (Jika ada perubahan NIP, diisi menurut NIP terbaru). Bagi PTK Non-PNS dikosongkan.
3.         NIY/NIGK (Nomor Induk Yayasan / Nomor Induk Guru Kontrak), diisi bila PTK Non-PNS di sekolah / forum pendidikan / yayasan swasta, untuk PTK di sekolah negeri dikosongkan.
4.     NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), diisi sesuai dengan NUPTK yang valid, untuk menghindari salah ketik (input) ketika ini sanggup copy paste pribadi dari hasil pencarian pada situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu yang tentu sudah VerVal NUPTK sampai bintang 4 kemarin.
5.      Jenis PTK, tinggal pilih opsi dropdown yang tersedia sesuai dengan status PTK.
6.         SK Pengangkatan bagi PTK Honorer diisi menurut SK pertama kali diangkat di sekolah induk sampai ketika ini, dan bagi PNS diisi menurut SK PNS (pengangkatan 100 %).
7.      SK CPNS (Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil), diisi sesuai dengan Nomor SK CPNS PTK.
8.         TMT CPNS (Tanggal Mulai Tugas CPNS), diisi menurut SK CPNS.
9.         TMT PNS, diisi menurut SK PNS.
10.   Pangkat / Golongan PTK, diisi menurut SK Pangkat/Golongan terakhir ketika ini (Pangkat/Golongan tertinggi). Bagi PTK Non PNS dikosongkan.
11.   Sumber Gaji PTK, diisi menurut slip honor ataupun petunjuk dari bendahara di sekolah Anda.

Sementara ini dulu ya Sahabat, artikel perihal cara pengisian data rinci pada kolom Edit PTK khususnya perihal Kepegawaian ini aku harapkan sanggup melengkapi artikel aku terdahulu perihal Cara Mengisi Penugasan PTK, Keaktifan PTK, maupun Isian bagi PTK Keluar pada Aplikasi Dapodikdas 2013/2014, dan insya Allah dalam kesempatan berikutnya akan aku coba share kembali hal-hal penting yang berkaitan dengan hal ini, yang supaya saja sanggup bermanfaat kasatmata bagi seluruh Rekan-rekan OPS semuanya… Salam satu data berkualitas...!

0 Response to "Cara Mengisi Sk Pengangkatan Dan Tmt Pengangkatan Bagi Ptk Pns / Cpns, Sk Pns / Cpns, Serta Cara Mengisi Data Rinci Kepegawaian Ptk Non Pns, Gtt/Gty"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel