Tugas Dan Fungsi Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru Dan Tendik) Kemdikbud Ri

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pemerintah RI dikala ini secara resmi telah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) gres di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).

Pembentukan Ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai kiprah dan fungsi khusus terkait Guru dan Tendik.

Disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan bahwasannya Ditjen Guru dan Tendik mempunyai kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

"Tumpuan keinginan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran alasannya ialah gurunya menciptakan anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh alasannya ialah itu, pemerintah secara khusus menciptakan direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Dan poin penting yang disampaikan Mendikbud terkait fungsi Ditjen Guru dan Tendik di antaranya ialah sebagai berikut :

1.   Merumuskan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

2.  Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.

3. Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas tempat provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

4.   Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.

5.  Memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

6.  Melaksanakan penilaian dan pelaporan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Demikian share informasi mengenai kiprah dan fungsi dari Ditjen Guru dan Tendik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang admin rangkum dari situs www.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Tugas Dan Fungsi Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru Dan Tendik) Kemdikbud Ri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel