Dasar Aturan Ihwal Pip (Program Indonesia Pintar)

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Berikut share gosip dari Ditjen Dikdas yang terkait dengan dasar aturan yang berafiliasi dengan PIP (Program Indonesia Pintar).

Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan.

Pertama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (lihat  Inpres Nomor 7 Tahun 2014).

Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 perihal Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014.

PIP yaitu pemberian derma tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang bisa melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir semenjak tahun 2008.

Dua peraturan tersebut juga berafiliasi dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas, dalam pelaksanaan kegiatan proteksi sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi akseptor kegiatan proteksi sosial, yaitu; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk akseptor Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk akseptor Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk akseptor Program Indonesia Sehat.

Ketiga kegiatan di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia. (M. Adib Minanurohim)

0 Response to "Dasar Aturan Ihwal Pip (Program Indonesia Pintar)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel