Cara Menonaktifkan Ptk Oleh Admin / Operator Dinas Di Padamu Negeri

Sahabat Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang berbahagia…

Setelah Admin Sekolah menyerahkan SM04 (lihat cara mendapat SM04 di sini), Admin Dinas akan menimbulkan permanen data penonaktifan PTK tersebut.

Berikut langkah-langkah singkat untuk menimbulkan permanen/menyetujui usulan penonaktifan PTK oleh Admin Dinas :

1.   Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id.

2.   Isi ID dan Password login Anda.
3.  Pilih layanan PADAMU DISDIK, pada dasbor PADAMU DISDIK pilih sajian Pendidik  Dan Tenaga Kependidikan dan pilih Mutasi & Non Aktif.

4.   Lalu pilih Pelaporan Non Aktif dan klik tombol Entri Formulir SM04a/b.
5.   Akan keluar tampilan menyerupai ini, dan PegId kita isi dengan form SM04 yang tadi kita sanggup kemudian klik Cek Data PTK.

6.   Nanti akan keluar tampilan menyerupai ini dan klik simpan dan kita mendapat form SM05 dan klik Simpan.

7.   Dan mendapat form SM05.
Demikian panduan non aktifkan PTK yang dilakukan oleh Admin Dinas di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Cara Menonaktifkan Ptk Oleh Admin / Operator Dinas Di Padamu Negeri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel