Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Sebagai Guru Piket

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut daftar pertanyaan dan tanggapan terkait dengan ekuivalensi jumlah jam mengajar (beban kerja) kiprah guru yang mendapat kiprah pelengkap sebagai Guru Piket.

GURU MENJADI GURU PIKET

1. Berapa jumlah minimal dan maksimal guru piket yang di perbolehkan? dan rasio perhitungannya?

Ekuivalensi guru piket ialah 1 jam pelajaran.

Satuan pendidikan sanggup mengangkat guru piket menurut rombongan belajar.

a.   1 rombongan berguru hingga dengan 9 rombongan berguru diangkat satu guru piket .
b.   10 rombongan berguru hingga dengan 18 rombongan berguru diangkat dua guru piket .
c.   19 rombongan berguru hingga dengan 27 rombongan berguru diangkat tiga guru piket
d.   Lebih dari 27 rombongan berguru diangkat 4 guru piket.

2. Adakah kriteria tertentu yang dijadikan dasar untuk memilih guru piket selain kekurangan beban mengajar akhir Kurikulum 2013 kembali ke Kurikulum Tahun 2006?

Tidak ada kriteria, khusus yang penting sehat jasmani dan rohani dan sanggup bertugas penuh dalam 1 hari sesuai jadwal.

3. Adakah format isian yang dibutuhkan untuk ekuivalensi?

Ada. Format isian ekuivalensi sanggup dilihat dan diunduh pada laman Direktorat PTK terkait

4. Bagaimana cara menghitung jam piket untuk sanggup diekuivalensi?

Jam piket dihitung dari jam pertama hingga dengan jam terakhir (sesuai kegiatan yang berlaku di sekolah) minimal 1 hari dalam seminggu.

5. Jika kekurangan beban mengajar 5 jam, dapatkah kekurangan ini diatasi dengan 5 hari sebagai guru piket?

Tidak bisa, yang diakui ialah pelaksanaan kiprah piket 1 hari atau lebih dalam seminggu yang dihitung dalam satu bulan, lalu gres diekuivalensikan dengan 1 jam mengajar.

6. Berapa usang masa berlaku SK Guru Piket?

SK berlaku selama 1 (satu) semester.

7. Dapatkah diperhitungkan sebagai ekuivalensi, bila guru tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan kegiatan piket (dari jam pertama hingga jam terakhir)

 Tidak sanggup diekuivalensikan.

Guru Piket
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
b.   Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.   Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d.   Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e.   Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada kepala sekolah
f.    Melakukan kegiatan lainnya yang terkait kiprah guru piket


Laporan hasil piket per tugas
Untuk melihat tanya jawab seputar ekuivalensi kiprah pelengkap guru yang lainnya sanggup dilihat pada links artikel di bawah ini :

1.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Wali Kelas.
2.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Pembina OSIS.
3.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler.
4.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Menjadi Tutor Paket A, B, atau C.

Referensi artikel : Permendikbud No. 4 Tahun 2015

0 Response to "Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Sebagai Guru Piket"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel