Petunjuk Teknis / Juknis Bos Sma Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Juknis (Petunjuk Teknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) dikala ini sudah sanggup diunduh eksklusif dari download pada situs Direktorat Pembinaan SMA.

Berdasarkan Juknis BOS Sekolah Menengan Atas tahun anggaran 2015, bahwasannya BOS Sekolah Menengan Atas yakni jadwal pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan jadwal Wajib Belajar 12 Tahun yang terjangkau dan bermutu yang merupakan  program pemerintah berupa pemberian dana eksklusif kepada Sekolah Menengan Atas negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional NonPersonalia Sekolah.

Dana BOS Sekolah Menengan Atas merupakan dana bantuan. Oleh alasannya yakni itu, sekolah akseptor masih membutuhkan dana partisipasi dari masyarakat yang akan dipakai untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya. 

Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk menunjukkan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biayabiaya untuk aktivitas ekstrakurikuler.

Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan menunjukkan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin. Besaran dana BOS yang diterima sekolah dihitung menurut jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.

Secara umum jadwal BOS Sekolah Menengan Atas bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung rintisan jadwal Wajib Belajar 12 Tahun. Sedangkan secara khusus bertujuan:

1.   Membantu biaya operasional nonpersonalia sekolah.
2.   Mengurangi angka putus sekolah SMA.
3.   Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
4.  Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
5.   Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
6.   Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Jumlah besaran penerimaan Dana BOS Sekolah Menengan Atas tahun 2015 untuk masing-masing siswa sebagai berikut:

Satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas nasional sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun. Sehingga untuk pencairan / penyaluran periode JanuariJuni sebesar Rp. 600.000/siswa sedangkan periode JuliDesember sebesar Rp. 600.000/siswa.

Pemanfaatan dana BOS Sekolah Menengan Atas dipakai sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional nonpersonalia sekolah yang meliputi:

1.   Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
2.   Pengadaan Alat Habis Pakai;
3.   Pengadaan Bahan Habis Pakai;
4.   Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
5.   Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
6.   Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
7.   Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
8.   Penyelenggaraan aktivitas pelatihan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
9.   Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
10.  Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
11.  Pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasi Dapodikmen 2015;
12.  Pengembangan Website Sekolah;
13.  Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
14.  Penyusunan dan Pelaporan.

Penjelasan:

*) Untuk pembiayaan aktivitas nomor 8 (delapan), 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) tidak diperbolehkan untuk membayar gaji guru dan atau warga sekolah.

Namun demikian sanggup diberikan Jasa profesi (honor) kepada tenaga jago di bidangnya yang berasal dari luar sekolah. (misalnya dari sekolah tinggi tinggi, dari kwarnas/kwarda, dari dinas kesehatan, dari unsur keagamaan, jasa entri data dll).

Biaya transport diperbolehkan apabila aktivitas dilakukan diluar jam mengajar dan hari kerja atau aktivitas iii luar sekolah yang tidak didanai dari pihak penyelenggara.

**) Untuk pembiayaan aktivitas nomor 5 (lima) penggunaan dana BOS sanggup dipakai untuk pembayaran upah pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah. Misalnya untuk pembayaran tukang bangunan, pembayaran perbaikan komputer, printer, AC,
dll.

***) Untuk pembiayaan aktivitas nomor 1 (satu) hingga dengan 14 (empat belas) dana BOS sanggup dipakai untuk biaya transport/perjalanan dinas dan konsumsi. Biaya transport/perjalanan dinas yakni biaya untuk aneka macam keperluan perjalanan dinas yang relevan dengan peruntukan BOS untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik dalam kota maupun luar kota mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sedangkan biaya konsumsi yakni biaya untuk penyediaan konsumsi dalam aktivitas sekolah yang layak disediakan konsumsi menyerupai aktivitas rapat sekolah, perlombaan dan aktivitas lain.

Download selengkapnya Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun Anggaran 2015 yang sanggup diunduh pada links berikut ==> Download Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Petunjuk Teknis / Juknis Bos Sma Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel