Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Menjadi Tutor Paket A, B, Atau C

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut daftar pertanyaan dan tanggapan terkait dengan ekuivalensi jumlah jam mengajar (beban kerja) kiprah guru yang mendapat kiprah aksesori sebagai Tutor Paket A, B, ATAU C.

GURU MENJADI TUTOR PAKET A, B, ATAU C

1. Mata pelajaran apakah yang diakui sebagai ekuivalensi aktivitas pembelajaran / pembimbingan dalam pendidikan kesetaraan?

Mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki oleh guru mata pelajaran tertentu.

2. Mata pelajaran apakah yang mendapat legalisasi ekuivalensi?

a. Mata pelajaran di Sekolah Menengah Pertama mencakup :

1)   Bahasa Indonesia,
2)   Ilmu Pengetahuan Alam,
3)   Matematika,
4)   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
5)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6)   Seni Budaya, dan
7)   TIK.

b. Mata pelajaran di Sekolah Menengan Atas meliputi

1)   Geografi,
2)   Matematika,
3)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4)   Sejarah, dan
5)   TIK.

c. Mata pelajaran di Sekolah Menengah kejuruan meliputi

1)   Bahasa Indonesia,
2)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3)   Sejarah, dan
4)   TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI).

3. Berapa jumlah kegiatan/kelas/kelompok/orang yang diakui sebagai jam ekuivalensi?

Jumlah kegiatan/kelas/kelompok/orang yang diakui sebagai jam ekuivalensi yakni menurut jam pelajaran per ahad sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.

4. Berapa ekuivalensi beban kerja per minggu?

Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.

5. Bukti fisik apa yang diharapkan untuk perhitungan ekuivalensi?

Bukti fisik yang diharapkan adalah:

a)   SK mengajar sebagai tutor.
b)   Jadwal aktivitas yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
c)   Laporan pelaksanaan kiprah sebagai tutor.

Menjadi Tutor Paket A, B, atau C
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
Mengajar akseptor didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB
Jam pelajaran per  ahad
Sesuai dengan
alokasi jam pelajaran per
minggu, maksimal 6 jam pelajaran
a.    SK mengajar sebagai tutor.
b.   Jadwal aktivitas yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
c.    Laporan pelaksanaan kiprah sebagai tutor.
Untuk melihat tanya jawab seputar ekuivalensi kiprah aksesori guru yang lainnya sanggup dilihat pada links artikel di bawah ini :

1.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Wali Kelas.
2.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Pembina OSIS.
3.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Piket.
4.   Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler.

Referensi artikel : Permendikbud No. 4 Tahun 2015

0 Response to "Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Menjadi Tutor Paket A, B, Atau C"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel