Hal-Hal Penting Terkait Kebijakan P2tk Dikdas Untuk Penerbitan Sk Proteksi Bagi Guru Tahun 2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator Sekolah yang berbahagia… 

Berikut warta terbaru terkait Kebijakan Direktorat P2TK (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015.

Informasi ini admin share dari Catatan Bpk. Yusep Patahuddin yang bersumber dari Bpk. Asha Roed Andhin terkait dengan Penerbitan SK Tunjangan di semester 1 (Januari – Juni) Tahun 2015, sebagai berikut :

1.   Data pembelajaran tetap mengacu pada Dapodik untuk tahun anutan 2014/2015 semester 2.
2.   Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud ihwal sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3.  PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah).
4.   Definisi tempat khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
5.   Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan SK fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala tempat dan sumber honor berasal dari APBD.
6.  Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal alasannya ialah tidak mendapatkan lagi proposal buka kunci JJM.

Tambahan Kebijakan P2TK Dikdas ihwal aneka tunjangan :

1.  Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, pinjaman subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru tempat khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada simpulan Februari 2015.

2. Kuota yang diberikan untuk masing masing tempat dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di tempat tsb.

3.   Syarat akseptor aneka tunjangan dan prosedur penetapan menunggu finalisasi Juknis oleh kementerian.

Untuk info lain, yang berkaitan dengan P2TK Dikdas selanjutnya sanggup dilihat pada blog http://andhin.net. Demikian share warta terkait Kebijakan P2TK Dikdas ihwal aneka tunjangan Guru pada semester 1 tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

0 Response to "Hal-Hal Penting Terkait Kebijakan P2tk Dikdas Untuk Penerbitan Sk Proteksi Bagi Guru Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel