Cara Menonaktifkan Pengawas Di Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator Dinas Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia…. 

Admin Dinas sanggup melaksanakan beberapa administrasi data Pengawas sekolah menyerupai menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya.

Admin Dinas diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk menerapkan hukum dan syarat yang berlaku bagi Pengawas Sekolah sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 Tahun 2010.

Untuk menonaktifkan Pengawas, silakan ikuti langkah berikut :

1.   Langkah pertama, login memakai akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.

2.   Pilih sajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif. Pada PELAPORAN NON AKTIF PENGAWAS klik tombol Entri Pengawas Non Aktif.

3.  Pilih pengawas yang akan di non aktifkan. Isi Alasan Penonaktifan dan keterangan Tambahan jikalau diperlukan. Klik tombol Simpan jikalau benar.

4.   Terkait kebutuhan arsip, Anda sanggup melaksanakan Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Non Aktif dengan Klik tombol Cetak.

Demikian panduan / cara menonaktifkan pengawas di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Cara Menonaktifkan Pengawas Di Padamu Negeri 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel