Struktur Kurikulum 2013 Sma / Ma (Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah) Menurut Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai contoh pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat tempat serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

A. STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH

Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan.

Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk mata pelajaran wajib bagi antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yaitu sama.

Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah serta pilihan akademik dan vokasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat penerima didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa penerima didik merupakan subjek dalam berguru yang mempunyai hak untuk menentukan matapelajaran sesuai dengan minatnya.

Mata pelajaran Pendidikan Menengah

Matapelajaran Kelompok A dan C yaitu kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B yaitu kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.

B. STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS / MADRASAH ALIYAH

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas (a) Kelompok Matapelajaran Wajib yaitu kelompok A dan kelompok B; (b)Kelompok Matapelajaran C yaitu pilihan Kelompok Peminatan terdiri atas Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya; dan (c). Khusus untuk MA, selain pilihan ketiga kelompok peminatan tersebut, sanggup ditambah dengan peminatan lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

a. Kelompok Matapelajaran Wajib

Kelompok Matapelajaran Wajib merupakan bab dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memperlihatkan pengetahuan ihwal bangsa, perilaku sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk membuatkan kehidupan langsung penerima didik, masyarakat dan bangsa.
Struktur kelompok matapelajaran wajib dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yaitu sebagai berikut:

Mata pelajaran Wajib Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah

Keterangan:

Ø Matapelajaran Kelompok A dan C yaitu kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B yaitu kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh sentra dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Ø Satu jam pelajaran tatap muka 45 menit per ahad dan mapel yang mempunyai alokasi waktu berguru 2 jp/minggu berarti mempunyai beban berguru tatap muka 2 X 45 menit per minggu; mapel yang mempunyai alokasi waktu berguru 3jp/minggu berarti mempunyai beban berguru tatap muka 3 X 45 menit per minggu; dan seterusnya.

Ø Muatan Lokal sanggup memuat Bahasa Daerah.

Ø Satuan pendidikan sanggup menambah jam pelajaran per ahad dari yang telah ditetapkan dalam struktur di atas.

Ø Kegiatan ekstra kurikulum terdiri atas Pramuka (wajib), UKS, PMR, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan penerima didik di masing-masing satuan.

Ø Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang sanggup ditambah sesuai dengan kebutuhan penerima didik.

Ø Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Aliyah sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

b. Kelompok Matapelajaran Peminatan

Kelompok matapelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik membuatkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk membuatkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.

Matapelajaran Peminatan dalam Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah

c. Pilihan Kelompok Peminatan dan Pilihan Matapelajaran Lintas Kelompok Peminatan

Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang untuk memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik berguru menurut minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan penerima didik melaksanakan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan.

Kelompok Peminatan yang dipilih penerima didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya dan Bahasa. Sejak medaftar ke SMA, di Kelas X seseorang penerima didik sudah harus menentukan kelompok peminatan mana yang akan dimasuki.

Pemilihan Kelompok Peminatanberdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP, hasil tes penempatan (placement test) dikala mendaftar di SMA, dan tes talenta minat oleh psikokog. Pada semester kedua di Kelas X, seorang penerima didik masih mungkin mengubah Kelompok Peminatan, menurut hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.

Semua matapelajaran yang terdapat pada satu Kelompok Peminatan wajib diikuti oleh penerima didik. Selain mengikuti seluruh matapelajaran di Kelompok Peminatan, setiap penerima didik harus mengikuti matapelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di Kelas X dan 4 jam pelajaran di Kelas XI dan XII. Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X hingga dengan XII.

Di Kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan antar Kelompok Peminatan per ahad 6 jam pelajaran, sanggup diambil dengan pilihan sebagai berikut:

1)   Dua matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau

2)   Satu matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok Peminatan pilihan.

Khusus bagi Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, selain pola pilihan yang di atas, di Kelas X, penerima didik sanggup melaksanakan pilihan sebagai berikut:

1)   Satu pilihan wajib matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bab dari matapelajaran wajib Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.

2)   Dua mapel (masing-masing 3 jam pelajaran) dari matapelajaran Bahasa Asing Lainnya, atau

3)   Satu matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu matapelajaran dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, atau

4)   Satu matapelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam dan satu Matapelajaran di kelompok Ilmu-ilmu Sosial, atau

5)   Dua matapelajaran di salah satu kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau di kelompok peminatan Ilmu-ilmu Sosial.

Di Kelas XI dan XII penerima didik Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya sanggup menentukan satu matapelajaran (4 jam pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau satu matapelajaran di Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Ilmu-ilmu Sosial.

Catatan:

1)   Matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain ditentukan oleh SMA/MA masing-masing sesuai dengan ketersediaan guru dan kemudahan belajar.

2)   Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang tidak mempunyai Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, sanggup menyediakan pilihan matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan matapelajaran yang sanggup diambil penerima didik dari Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial.

3)   Bagi penerima didik yang memakai pilihan untuk menguasai satu bahasa ajaib tertentu atau matapelajaran tertentu, dianjurkan untuk menentukan matapelajaran yang sama semenjak tahun X hingga tahun XII.

4)   Sangat dianjurkan setiap SMA/MA mempunyai ketiga Kelompok Peminatan.

5)   Peserta didik di SMA/MA Kelas XII sanggup mengambil matakuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi penerima didik SMA/MA yang mempunyai kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.

Pendalaman minat matapelajaran tertentu dalam Kelompok Peminatan sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.

BEBAN BELAJAR - KURIKULUM 2013 Sekolah Menengan Atas / MA

Beban berguru merupakan keseluruhan acara yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

1.   Beban berguru di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a. Beban berguru satu ahad Kelas X yaitu 42 jam pembelajaran.
b. Beban berguru satu ahad Kelas XI dan XII yaitu 44 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran yaitu 45 menit.

2.   Beban berguru di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.

3.   Beban berguru di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.

4.   Beban berguru di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 ahad dan paling banyak 16 minggu.

5.   Beban berguru dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 ahad dan paling banyak 40 minggu.

Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam berguru per ahad menurut pertimbangan kebutuhan berguru penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

Download / unduh selengkapnya Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 bagi Sekolah Menengan Atas / MA (Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah) selengkapnya dalam Lampiran Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 ihwal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Struktur Kurikulum 2013 Sma / Ma (Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah) Menurut Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel