Salinan Permendikbud Ri Nomor 28 Tahun 2014 Ihwal Proteksi Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pns

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Bahwa dalam rangka mewujudkan guru yang profesional, perlu training guru secara terarah dan berkelanjutan. Pembinaan guru bagi guru bukan pegawai negeri sipil antara lain dilakukan dengan memperlihatkan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil menurut ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.


Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah menerima persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah tempat serta melakukan kiprah pokok sebagai guru.

Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta sanggup ditambah akta pendidik bagi yang sudah memiliki. Kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Penghargaan terhadap masa kerja diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja. Masa kerja paling sedikit 2 tahun. Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 di atas berlaku hingga dengan tahun 2012. Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 berlaku mulai tahun 2013. 

Persyaratan proteksi keseteraan sebagai berikut:

a.   bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;

b.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari kegiatan studi yang terakreditasi paling rendah B;

c.   bagi guru yang mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki ;

d.   bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

e.   usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diusulkan;

f.    memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

g.   melaksanakan kiprah sebagai guru kelas / guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan

h.   memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur pengusulan proteksi kesetaraan sebagai berikut:

a.   kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini , Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

b.   Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;

c.   kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut ; atau

d.  kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

Untuk melihat Prosedur Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru beserta pola dan tabel keseluruhannya sanggup dilihat pada publikasi artikel berikut.

Download / unduh Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 ihwal Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Salinan Permendikbud Ri Nomor 28 Tahun 2014 Ihwal Proteksi Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel