Prosedur / Mekanisme Pertolongan Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pns Menurut Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share infomasi mengenai Prosedur / Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014, selengkapnya sebagai berikut:

I. TUJUAN

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi teladan / tumpuan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pinjaman kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.

II. RUANG LINGKUP

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melakukan kiprah pokok sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

III. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan menurut 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan sanggup ditambah akta pendidik bagi yang sudah memiliki.

Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut :

a.   Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan memakai ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Aspek Pendidikan menurut Tabel I sebagai berikut .

Tabel 1. Penentuan Angka Kredit menurut Kualifikasi Akademik

b.   masa kerja selama yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1)   masa kerja hingga dengan tahun 2012 memakai indeks 7,628 per semester, dan/atau
2)   masa kerja mulai tahun 2013 memakai indeks 5,25 per semester.
c.   sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan akta pendidik yaitu sebagaimana Tabel 2 di bawah ini .

Tabel 2. Angka Kredit Ijazah dan Sertifikasi

Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap hingga dengan yang bersangkutan diusulkan pinjaman kesetaraan sebagaimana Tabel 3 berikut .

Tabel 3. Perhitungan Masa Kerja sebagai Guru Tetap

Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan menurut angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan akta pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut dipakai untuk memilih penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan memakai teladan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan sebagaimana Tabel 4.

Tabel 4. Angka Kredit Kumulatif, Jenjang Jabatan Guru, dan Pangkat, Golongan / Ruang

Contoh :

a.   Dra. Anita yaitu seorang guru tetap S-1 Matematika, bersertifikat pendidik Matematika pada Sekolah Menengah kejuruan YP Sejahtera di Jakarta. Yang bersangkutan mengajar Matematika semenjak 1 Januari tahun 1984, namun ia diangkat sebagai guru tetap pada 1 Januari tahun 1990. Pada bulan Februari tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit yaitu sebagai berikut:

Ijazah S I = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit akta pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur akta pendidik.

Masa kerja sebagai guru tetap mulai 1 Januari tahun 1990 hingga dengan simpulan Desember tahun 2012  (A) memakai indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888.
Masa kerja awal tahun 2013 hingga dengan simpulan Februari 2015 (B) memakai indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00
Total masa kerja selama 25 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (350,888 + 21,00) = 0,15 x 371,888 = 55,783
Angka kredit masa kerja sebesar 55,783 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.

Jumlah angka kredit kumulatif untuk pinjaman kesetaraan bagi Dra. Anita : 100 + 2 + 55,783 = 157,783. Dengan demikian Dra. Anita diberi kesetaraan sebagai Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang Ill/b.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

b.   Dra. Elni, M.Pd. yaitu guru tetap bersertifikat pendidik Bahasa Inggris pada Sekolah Menengah Pertama Bunga di Malang. Yang bersangkutan mempunyai pendidikan / kualifikasi akademik S-1 Bahasa Inggris dan S-2 bidang linguistik dari kegiatan studi yang terakreditasi B. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap di Sekolah Menengah Pertama Bunga mulai 1 Januari tahun 2000. Pada bulan Maret tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit yaitu sebagai berikut:

Ijazah S2 = 150 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 150 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit akta pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur akta pendidik.

Masa kerja mulai 1 Januari tahun 2000 hingga dengan simpulan Desember tahun 2012 (A) memakai indeks 7,628 per semester = 13 x 2 x 7,628 = 198,328
Masa kerja awal tahun 2013 hingga dengan Maret 2016 (B) memakai indeks 5,25 per semester = 3 x 2 x 5,25 = 31,5 Total masa kerja selama 13 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (198,328 + 31,5) = 0,1 5 x 229,828 = 34,474

Angka kredit masa kerja sebesar 34,474 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dra. Elni MP,d diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 150 + 2 + 34,474 = 186,474 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan Ill/b.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

c.   Dr. Budi Wijaya, M.Pd. yaitu guru tetap bersertifikat pendidik Biologi pada Sekolah Menengan Atas YP Nusantara Jaya di Bogor. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S-1 pendidikan Biologi, dan S-2 Pendidikan lingkungan Hidup dari kegiatan studi yang terakreditasi B, lalu mendapat gelar doktor pendidikan di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup pada UNJ. Yang bersangkutan mengajar Biologi semenjak tahun 1995, dan diangkat sebagai g u r u tetap d i Sekolah Menengan Atas tersebut semenjak 1 Januari 1998. Pada bulan Oktober tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit yaitu sebagai berikut:

Ijazah S3 = 200 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 200 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah.  Angka kredit akta pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur akta pendidik.

Masa kerja mulai 1 Januari tahun 1998 hingga dengan simpulan Desember tahun 2012 (A) memakai indeks 7,628 per semester = 15 x 2 x 7,628 = 228,84. Masa kerja awal tahun 2013 hingga dengan Oktober 2016 (B) memakai indeks 5,25 per semester = 3,5 x 2 x 5,25 = 36,75. Total masa kerja selama 18,5 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (228,84+ 36,75) = 0,15 x 265,59 = 39,838

Angka kredit masa kerja sebesar 39,838 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. Budi Wijaya, M.Pd. diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Muda dengan angka kredit 200,+ 2 + 39,838= 241,838 dalam pangkat Penata golongan III/c.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

d.   Umi Kalsum M.Pd yaitu guru kelas SD YP Lestari yang mengajar semenjak tahun 2000. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap pada September tahun 2004 dan telah mempunyai akta pendidik sebagai guru kelas. Yang bersangkutan mempunyai ijazah S-1 PGSD dan S-2 Manajemen Pendidikan dari kegiatan studi yang terakreditasi B. Pada April tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit yaitu sebagai berikut:

Ijazah S-1 = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Ijazah S-2 = 10 (tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2. Angka kredit pendidikan S-1 sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit akta pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur akta pendidik. Angka kredit S-2 sebesar 10 dimasukkan ke dalam unsur penunjang, subunsur pendidikan yang tidak sesuai.

Masa kerja sebagai guru tetap mulai September tahun 2004 hingga dengan simpulan Desember tahun 2012 (A) memakai indeks 7,628 per semester = 8 x 2 x 7,628 = 122,048. Masa kerja awal tahun 2013 hingga dengan April 2015 (B) memakai indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00.

Total masa kerja selama 10 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (122,048+ 21,00) = 0,15 X 143,048 = 21,457. Angka kredit masa kerja sebesar 21,457 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Umi Kalsum M.Pd diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 110 + 2 + 21,457= 133,457 dalam pangkat Penata Muda golongan III/a.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

e.   Farida Sinambela M.Pd yaitu guru kelas Taman Kanak-kanak Harapan Bunda mengajar semenjak tahun 2000. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap pada Juli tahun 2003 dan telah mempunyai akta pendidik sebagai guru kelas TK. Yang bersangkutan mempunyai ijazah S I PGTK dan S2 Manajemen Pendidikan dari kegiatan studi yang terakreditasi B. Pada Mei tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru . Hasil perhitungan angka kredit yaitu sebagai berikut:

Ijazah S I = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Ijazah S2 = 10 (tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2. Angka kredit pendidikan S-1 sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit akta pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur akta pendidik. Angka kredit S-2 sebesar 10 dimasukkan ke dalam unsur penunjang, subunsur pendidikan yang tidak sesuai.

Masa kerja sebagai guru tetap mulai Juli tahun 2003 hingga dengan simpulan Desember tahun 2012 (A) memakai indeks 7,628 per semester = 9,5 x 2 x 7,628 = 144,932. Masa kerja awal tahun 2013 hingga dengan Mei 2015 (B) memakai indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00. Total masa kerja selama 11,5 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (144,932+ 21,00) = 0,15 X 165,932 = 24,890. Angka kredit masa kerja sebesar 24,890 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Umi Kalsum M.Pd diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 110 + 2 + 24,890= 136,890 dalam pangkat Penata Muda golongan Ill/a.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

f.    Dr. Martinus Sahertian, M.M. yaitu guru mata pelajaran Pendidikan Agama Katholik pada Sekolah Menengan Atas Xaverius di Flores. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S-1 Theologi, S-2 Manajemen Pendidikan dari kegiatan studi yang terakreditasi B, lalu mendapat gelar doktor pendidikan di bidang Teknologi Pendidikan dari UNY. Yang bersangkutan mengajar Pendidikan Agama Katholik semenjak tahun 1985, dan diangkat sebagai guru tetap di Sekolah Menengan Atas tersebut semenjak Agustus 1989, serta mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Agama Katholik. Pada bulan Mei tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit untuk pinjaman kesetaraan yaitu sebagai berikut:

1) Ijazah pendidikan sesuai mata pelajaran yang diampu, S I = 100 Ijazah pendidikan yang tidak sesuai mata pelajaran yang diampu, S2 dan S3 = 10 + 15 = 25. 2) Sertifikat pendidik = 2. Angka kredit pendidikan S-1 sebesar 100 d i m a s u k k a n ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit akta pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat
pendidik. Total angka kredit ijazah yang tidak sesuai mata pelajaran yang diampu sebesar 25 dimasukkan ke dalam unsur penunjang.

Masa kerja mulai semenjak Agustus 1989 hingga dengan simpulan Desember tahun 2012 (A) memakai indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888. Masa kerja awal tahun 2013 hingga dengan Mei tahun 2016 (B) memakai indeks 5,25 per semester = 3 x 2 x 5,25 = 31,5. Total masa kerja selama 26 t a h u n = 15% (A+B) = 0,15 (350,888+ 31,5) = 0,15 x 382,388 = 57,358.

Angka kredit masa kerja sebesar 57,358 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. Martinus Sahertian, M.M. diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 125 + 2 + 57,358= 184,358 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan Ill/b .

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

g.   Dr. I Ketut Mahendradatta, M.Pd. yaitu guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan pada Sekolah Menengah Pertama YP Bujana Tirta. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S I dan S2 Pendidikan Olahraga dari kegiatan studi yang terakreditasi B, lalu mendapat gelar doktor di bidang Teknologi Pendidikan dari UNY dan belum bersertifikat pendidik. Yang bersangkutan mengajar Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan semenjak tahun 2006, dan diangkat sebagai guru tetap di Sekolah Menengah Pertama tersebut semenjak November 2009. Pada bulan Mei tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit pinjaman kesetaraan yaitu sebagai berikut:

1) Ijazah pendidikan tertinggi sesuai mata pelajaran yang diampu, S2 = 150. Ijazah pendidikan yang t i d a k sesuai mata pelajaran yang diampu, S3 = 15. 2) Sertifikat pendidik = 0. Angka kredit pendidikan sebesar 150 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit akta pendidik tidak ada. Angka kredit S-3 sebesar 15 dimasukkan ke dalam unsur penunjang.

Masa kerja mulai semenjak November 2009 hingga dengan simpulan Desember Tahun 2012 (A) memakai indeks 7,628 per semester = 3 x 2 x 7,628 = 45,768 Masa kerja awal tahun 2013 hingga dengan Mei tahun 2015 (B) memakai indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00. Total masa kerja selama 5 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (45,768+ 21,00) = 0,15 x 66,768 = 10,015. Angka kredit masa kerja sebesar 10,015 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. I Ketut Mahendradatta, M. Pd diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 165 + 0 + 10,015= 175,015 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan Ill/b .

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

Angka kredit pinjaman kesetaraan yang dirinci ke dalam unsur utama dan unsur penunjang dituangkan ke dalam format Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional guru sebagaimana contoh format 2, atau format 3, atau format 4.

Referensi artikel : Salinan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 ihwal Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS

0 Response to "Prosedur / Mekanisme Pertolongan Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pns Menurut Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel