Informasi Dan Klarifikasi Umum Dapodikdas 2013

1.1     Penjelasan Aplikasi
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) ialah organisasi data untuk mengelola data pokok di lingkungan pendidikan dasar.

1.2     UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan menurut asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, kepercayaan baik, dan kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a)      mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bab dari masyarakat isu dunia;
b)      mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c)      meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d)      membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pedoman dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi se-optimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
e)      memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian aturan bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a)      dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b)      dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c)      dapat beroperasi sesuai dengan mekanisme atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d)      dilengkapi dengan mekanisme atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang sanggup dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e)      memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban mekanisme atau petunjuk.

1.3     Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
·           Peran Kepala Sekolah ialah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
·           Peran PTK ialah selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator Dapodik.
·           Peran Peserta Didik ialah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang bau tanah untuk diisi secara lengkap.
·           Peran Operator Sekolah adalah:
ü   Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapat data untuk dientri ke dalam aplikasi.
ü   Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
ü   Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.

1.4     Berita Acara dan Kebenaran Data

1.5     Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk sanggup menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang dibutuhkan adalah:
1.      Processor minimal Pentium IV
2.      Memory minimal 512 Mega Byte
3.      Storage tersisa minimal 100 Mega Byte
4.      CD/DVD drive kalau instalasi melalui media CD/DVD

1.6     Spesifikasi minimum Software (Operating Sistem)
          Untuk sanggup menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang dibutuhkan adalah.
          1.    Microsoft Windows Operating System
a.      Windows XP SP2
b.      Windows Vista
c.      Windows 7
d.      Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e.      Windows Server 2003 atau yang terbaru.
          2.    Browser Internet Modern
a.      Firefox, atau
b.         Chrome.

Sumber :
Manual Sistem dan Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan-Dikdas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013 - http://118.98.166.59

0 Response to "Informasi Dan Klarifikasi Umum Dapodikdas 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel