Nilai Kelulusan Cpns 2013 - Nilai Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) Tkd = 383

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengingatkan penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum melakukan Tes Kompetensi Dasar (TKD) semoga mempersiapkan diri sebaik mungkin, alasannya yaitu nilai ambang batas (passing grade) yang dipatok pemerintah cukup tinggi, yaitu 383.

Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemenpan-RB Totok Kuswandaru mengatakan, draf passing grade gres itu belum dapat diumumkan ke publik alasannya yaitu masih menunggu manajemen penomoran dalam bentuk keputusan menteri atau surat edaran. "Yang jelas, informasi perihal passing grade untuk TKD yang gres sudah keluar," terang Totok sebagaimana dikutip situs Kementerian PAN-RB, Senin (21/10) siang.

Sebagaimana diketahui sehabis lolos seleksi manajemen dan verifikasi berkas, pelamar CPNS harus mengikuti TKD yang diselenggarakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau dengan memakai Lembar Jawaban Komputer (LJK) bagi instansi pemerintah yang di wilayahnya tidak ada kantor perwakilan BKN.

Materi TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jika lolos dari TKD, pelamar CPNS tinggal melalui Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang diselenggarakan masing-masing instansi perekrutnya, dan tes wawancara sebelum ditetapkan sebagai CPNS.

Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru mengatakan, ketentuan passing grade tersebut berlaku untuk seluruh pelamar CPNS di semua instansi sentra atau daerah.
“Pada ujian CPNS tahun kemudian nilai ambang batas yang dipatok Kemen PAN-RB 275. Rencananya, nilai ambang batas itu dinaikkan menjadi 400. Namun, rencana tersebut direvisi sehingga nilai ambang batas 383,” ungkap Totok.

Ia mengemukakan, revisi itu dilakukan alasannya yaitu nilai rata-rata pelamar CPNS di Kemen PAN-RB rendah. Namun hal itu dilakukan, alasannya yaitu jikalau dipaksakan untuk memakai nilai ambang batas yang tinggi, dapat dipastikan pelamar yang lulus TKD sedikit dan tidak dapat memenuhi seluruh deretan yang tersedia.
Diakui Totok, kebijakan Kementerian PAN-RB memutuskan nilai ambang batas itu tergolong terlambat. Sebab, di sejumlah instansi, ujian atau TKD sudah berlangsung. Misalnya di Kemen PAN-RB sendiri dan Kemenlu. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)
  • Kisi-kisi soal ujian CPNS 2013, klik di sini
  • Contoh soal ujian CPNS untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti ujian CPNS 2013, klik di sini
Referensi utama : http://setkab.go.id

0 Response to "Nilai Kelulusan Cpns 2013 - Nilai Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) Tkd = 383"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel