Juknis / Tata Cara Adaptasi Penetapan Angka Kredit (Pak) Guru Pns Dan Guru Bukan Pns Tahun 2014 Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share infomasi mengenai Juknis / Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (Pak) Guru PNS dan Guru Bukan PNS Tahun 2014 Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014, selengkapnya sebagai berikut:

A. UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN GURU PNS

Angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 sebagaimana tercantum pada penetapan angka kredit (PAK) guru PNS diadaptasi ke dalam unsur dan subunsur kegiatan guru menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai berikut.
­
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(KEPMENPAN No. 84/1993)
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(PERMENNEGPAN dan
RB Nomor 16 Tahun 2009)
KEGIATAN
KEGIATAN
1. Unsur Utama

a.   Pendidikan
1)   Pendidikan sekolah
2)   Diklat kedinasan

b.   Proses berguru mengajar / pembimbingan



c.   Pengembangan profesi

1. Unsur Utama

a.   Pendidikan
1)   Pendidikan sekolah
2)   Diklat prajabatan

b.   Pembelajaran / bimbingan dan kiprah tertentu / tambahan
1)   Pembelajaran / Pembimbingan
2)   Tugas tertentu/tambahan

c.   Pengembangan keprofesian berkelanjutan
1)   Pengembangan diri
2)   Publikasi ilmiah
3)   Karya inovatif

2.   Unsur Penunjang
Penunjang PBM
2.   Unsur Penunjang
a.   Ijazah yang tidak sesuai
b.   Pendukung kiprah guru
B.  TATA CARA PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU PNS

1. Unsur Utama

a. Pendidikan

1) Pendidikan Sekolah

Angka kredit subunsur Pendidikan Sekolah menurut Kepmenpan 84/1993 diadaptasi angka kreditnya dengan memakai ketentuan Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, sebagaimana Tabel 1 berikut ini.

Tabel 1
Angka Kredit Berdasarkan Ijazah
Ijazah
Angka Kredit
(Lampiran I Kepmenpan 84 / 1993)
Angka Kredit
(Lampiran I dan V Permenegpan dan RB No. 16 / 2009)
PGSLP / KPG / SPG / SLTA / Diploma 1 (D-I)
D-I/Akta I
25

45
25
Diploma II (D-II)
D-II/Akta II
40
60
40
Diploma III (D-III) / Sarjana Muda
D-III/Akta III
60
80
60
Sarjana (S1) / Diploma IV (D-IV)
S1
95
75
100
Magister (S2)
100
150
Doktor (S3)
150
200
Penyesuaian angka kredit subunsur pendidikan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a)   Jenjang pendidikan tertinggi yang telah diakui dan diperhitungkan angka kreditnya sebagaimana tercantum pada PAK dan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dianggap memenuhi kriteria angka kredit pendidikan sekolah unsur utama.

b)   Apabila angka kredit subunsur pendidikan S1 / S2 / S3 pada PAK guru lebih kecil dari angka kredit pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu S1<100; S2<150; S3<200, maka angka kredit pendidikan diadaptasi menjadi S1 = 100; S2 = 150; S3 = 200. Penambahan angka kredit sanggup diambil dari angka kredit unsur penunjang. Apabila angka kredit unsur penunjang tidak mencukupi, kekurangan angka kredit sanggup ditambahkan dari angka kredit subunsur proses berguru mengajar.

Contoh 1:

Engkus Kusnadi, S.Pd, Guru Pembina SMPN 2 Kota Sukabumi, mengajar bahasa Indonesia, mempunyai angka kredit kumulatif sebesar 413,297, pangkat Pembina golongan ruang IV/ a terhitung mulai 1 April 2003.

Berdasarkan PAK guru yang bersangkutan, ijazah yang telah diperhitungkan angka kreditnya ialah S-1/A-IV Bahasa Indonesia sebesar 95 angka kredit. Angka kredit subunsur pendidikan yang bersangkutan diadaptasi menjadi 100. Tambahan 5 angka kredit tersebut diperoleh dari unsur penunjang. Jika angka kredit unsur penunjang kurang dari 5, maka 5 angka kredit sanggup diperoleh dari angka kredit subunsur proses berguru mengajar.

Contoh 2:

Dr. Bambang, S.Pd., M.Pd., Guru Pembina Tk 1 pada Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Boyolali, pangkat Pembina T k I, golongan ruang IV/ b yang bersangkutan mengajar mata pelajaran Pendidikan Kowarganegaraan dan mempunyai angka kredit kumulatif 550,825 menurut PAK yang ditetapkan Juli 2010.

Berdasarkan data pendidikan pada SK kenaikan pangkat IV/ b tercantum S3 Manajemen Pendidikan. Angka kredit subunsur pendidikan pada PAK tersebut tercantum 145. Penyesuaian angka kredit pendidikan menjadi 200. Kekurangan angka kredit tersebut diambil dari unsur penunjang. Apabila unsur penunjang tidak mencukupi, maka angka kredit ditambahkan dari unsur proses berguru mengajar.

Apabila angka kredit subunsur pendidikan D-I/Akta I, D-II / Akta II, D-III/Akta III lebih besar dari angka kredit subunsur pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu D-I/Akta I, D-II/Akta II, D-III/Akta III, maka angka kredit subunsur pendidikan diadaptasi menjadi D-I/Akta I = 25, D-II/Akta II = 40, D-III/Akta III = 60. Kelebihan angka kredit subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.

Contoh 3:

Suryadi, A.Md., Guru Dewasa Tk I pada SLB Kota Cirebon, pangkat Ponata Tk I, golongan ruang III/d, mempunyai angka kredit kumulatif sebesar 300,825. Berdasarkan PAK guru yang bersangkutan, ijazah yang telah diperhitungkan angka kreditnya ialah Sarjana Muda sebesar 70 angka kredit.

Angka kredit subunsur pendidikan yang bersangkutan diadaptasi menjadi 60. Kelebihan 10 angka kredit subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.

2) Pendidikan dan training kedinasan

Angka kredit subunsur pendidikan dan training kedinasan pada PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.

Contoh 4:

Drs. Yanto Rahadi ialah seorang Guru Dewasa di suatu Sekolah Menengan Atas Negeri di Jakarta. Berdasarkan PAK yang telah dipergunakan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan mempunyai 10 angka kredit subunsur pendidikan dan training kedinasan. Angka kredit pendidikan dan training kedinasan tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.

Proses Belajar Mengajar (PBM) /Pembimbingan Angka kredit subunsur PBM bagi guru kelas / guru mata pelajaran yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan dan kiprah tertentu/ suplemen pada subunsur pembelajaran.

Angka kredit subunsur pembimbingan bagi guru bimbingan konseling yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan dan kiprah tertentu/tambahan pada subunsur pembimbingan.

Bagi guru yang menerima kiprah suplemen (kepala sekolah/ madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan sekolah / madrasah, ketua aktivitas keahlian / aktivitas studi atau yang sejenis, kepala laboratorium / bengkel / unit produksi atau yang sejenis), angka  kredit PBM/ pembimbingan pada PAK guru yang ditetapkan menurut KEPMENPAN Nomor 84/ 1983 sudah termasuk angka kredit kiprah tambahan. Oleh alasannya ialah itu, untuk penyesuaian angka kreditnya, angka kredit PBM/pembimbingan termasuk kiprah suplemen tidak perlu dipilah dan dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembelajaran/ pembimbingan.

Contoh 5:

1)   Suhadi, SPd. ialah seorang guru Bahasa Indonesia, menurut PAK terakhir mempunyai angka kredit proses berguru mengajar sebesar 357,228. Angka kredit tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur proses pembelajaran.

2)   Drs. Heriawan Saputra, M.Pd. ialah seorang Kepala Sekolah Menengah kejuruan di Banjarmasin. Berdasarkan PAK guru tercantum angka kredit pembimbingan sebesar 415,231. Yang bersangkutan ialah Kepala Sekolah yang mempunyai kewajiban beban kerja membimbing minimal 40 akseptor didik sebagai guru bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, angka kredit subunsur pembimbingan tersebut dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembimbingan.

c. Pengembangan Profesi

Angka kredit subunsur pengembangan profesi pada PAK guru yang ditetapkan menurut KEPMENPAN Nomor 84 / 1993 dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.

Contoh 6:

Dra. Welmina Situmorang, seorang guru Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Medan mempunyai PAK terakhir. Pada subunsur pengembangan profesi sebesar 12 angka kredit. Angka kredit sebesar 12 tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.

Unsur Penunjang

Angka kredit unsur penunjang pada PAK guru yang ditetapkan menurut KEPMENPAN Nomor 84/1993 disesuaikan/dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung kiprah guru, dengan ketentuan apabila angka kredit tersebut telah dikurangi untuk penambahan angka kredit subunsur pendidikan, maka sisanya dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung kiprah guru.

Contoh 7:

a.   Drs. Hosnan Riadi, seorang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri di Pamekasan mempunyai PAK terakhir. Pada unsur penunjang memperoleh 15 angka kredit. Angka kredit sebesar 15 tersebut diadaptasi / dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung kiprah guru.

b.   Dianopa, S.Si. ialah seorang guru matematika Sekolah Menengan Atas Negeri di Tulungagung. Berdasarkan PAK terakhir, angka kredit subunsur pendidikan tercantum sebesar 75, proses berguru mengajar sebesar 356,850, pengembangan profesi sebesar 8, dan unsur penunjang sebesar 36. Agar angka kredit subunsur pendidikan diadaptasi menjadi 100, perlu menambahkan 25 angka kredit yang diambil dari unsur penunjang. Oleh lantaran itu angka kredit unsur penunjang yang disesuaikan/ dialihkan menjadi 36 – 25 = 11.

Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru Bukan PNS

Angka kredit kumulatif guru yang tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang ditetapkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 wacana Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 diadaptasi dengan cara menguraikan ke dalam:

1.   angka kredit pendidikan sekolah
2.   angka kredit pembelajaran/pembimbingan dan kiprah suplemen sebagaimana Tabel 2 di bawah ini.

Tabel 2
Penyesuaian Angka Kredit Kumulatif Guru Bukan PNS
Sesuai Unsur dan Subunsur
Angka Kredit Kumulatif pada Surat Keputusan Inpassing Guru bukan PNS
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(PERMENNEGPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
KEGIATAN
3.    Unsur Utama
a.   Pendidikan
1)   Pendidikan sekolah
2)   Diklat prajabatan
b.   Pembelajaran/bimbingan dan kiprah tertentu / tambahan
1)   Pembelajaran / Pembimbingan
2)   Tugas tertentu/tambahan
Angka kredit pendidikan ditentukan menurut ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing. Angka kredit pembelajaran/pembimbingan ialah selisih angka kredit kumulatif dengan ijazah.

Contoh 8:

Didi Kurniadi, S.S., seorang Guru Sekolah Menengah kejuruan di Jakarta Timur, mengajar Bahasa Mandarin. Terhitung mulai 1 Desember 2010 diangkat dalam jabatan setara Guru Dewasa, pangkat setara Penata, golongan III/c, dengan angka kredit 200. Penyesuaian angka kredit yang bersangkutan sebagai berikut.

1. pendidikan sekolah (S1) = 100
2. pembelajaran/pembimbingan dan kiprah tambahan= 200 – 100 = 100

Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru bukan PNS memakai Format sebagaimana tercantum dalam Format 1 hingga dengan Format 5 Lampiran Peraturan Menteri ini. Adapun untuk memperjelas pelaksanaan penyesuaian penetapan angka kredit guru PNS dan bukan PNS diberikan Contoh 1 hingga dengan Contoh 8 Lampiran Peraturan Menteri ini.

Download lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 wacana Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan klik pada links berikut (Lampiran Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 wacana Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS)... Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Juknis / Tata Cara Adaptasi Penetapan Angka Kredit (Pak) Guru Pns Dan Guru Bukan Pns Tahun 2014 Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel