Struktur Kurikulum 2013 Smk / Mak (Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan) Menurut Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share mengenai Kurikulum 2013 khususnya ihwal Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Menengah kejuruan / MAK (Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan) menurut Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 selengkapnya sebagai berikut:

A. STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH

Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara SMA/MA dan SMK/MAK, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib meliputi 9 (sembilan) mata pelajaran dengan beban berguru 24 jam per minggu. 

Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk Mata pelajaran wajib bagi SMA/MA dan SMK/MAK ialah sama. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa penerima didik merupakan subjek dalam berguru yang mempunyai hak untuk menentukan mata pelajaran sesuai dengan minatnya.

Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk SMA/MA serta pilihan akademik dan vokasional untuk SMK/MAK. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan di dalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat penerima didik. 

Beban berguru di SMA/MA untuk kelas X, XI, dan XII masing-masing ialah 42, 44, dan 44 jam pelajaran per minggu. Satu jam berguru ialah 45 menit. Sedangkan beban berguru untuk SMK/MAK ialah 48 jam pelajaran per minggu. Beban berguru sanggup dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS) yang diatur lebih lanjut dalam hukum tersendiri.

Mata pelajaran Pendidikan Menengah

Mata pelajaran Kelompok A dan C ialah kelompok Mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B ialah kelompok mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan Ekstrakurikuler SMA/MA, SMK/MAK: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.

B. STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN SMK/MAK

Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/MA dan SMK/MAK intinya ialah pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat penerima didik ketika memasuki pendidikan menengah. Oleh alasannya ialah itu, struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada tiga kelompok Mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa: (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian; (2) setiap bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup terdiri atas 1 (satu) atau lebih kegiatan studi keahlian; (3) setiap kegiatan studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.

Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi:

a.   Teknologi dan Rekayasa;
b.   Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c.   Kesehatan;
d.   Agribisnis dan Agroteknologi;
e.   Perikanan dan Kelautan;
f.    Bisnis dan Manajemen;
g.   Pariwisata;
h.   Seni Rupa dan Kriya;
i.    Seni Pertunjukan.

Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemilihan Peminatan Bidang Keahlian dan kegiatan keahlian dilakukan ketika penerima didik mendaftar pada SMK/MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan Paket Keahlian dilakukan pada semester 3, menurut nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK di SMK/MAK dan/atau hasil tes penempatan (placement test) oleh psikolog.

Pada SMK/MAK, Mata Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas:

a.   Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1);
b.   Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2);
c.   Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3).

Mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan C3 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia perjuangan dan industri.

Khusus untuk MAK sanggup ditambah dengan muatan keagamaan yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

1. Mata pelajaran Umum SMK/MAK (Tiga Tahun)
 

Pelaksanaan pembelajaran sanggup dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.

2.   Mata pelajaran Umum SMK/MAK (Empat Tahun)

Pelaksanaan pembelajaran sanggup dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.

3.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa

4.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi

5.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Kesehatan

6.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi

7.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan

8.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen

9.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Pariwisata

10.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Seni Rupa dan Kriya

11. Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Seni Pertunjukan

Beban Belajar

Beban berguru merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

1.   Beban berguru di Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban berguru satu ahad Kelas XI dan XII ialah 48 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran ialah 45 menit.

2.   Beban berguru di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.

3.   Beban berguru di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.

4.   Beban berguru di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 ahad dan paling banyak 16 minggu.

5.   Beban berguru dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 ahad dan paling banyak 40 minggu.

Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam berguru per ahad menurut pertimbangan kebutuhan berguru penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

Download / unduh selengkapnya Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 bagi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013) selengkapnya pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Struktur Kurikulum 2013 Smk / Mak (Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan) Menurut Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel