Struktur Kurikulum 2013 Smp / Mts (Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah) Menurut Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai contoh pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat kawasan serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tabel berikut :
 
Keterangan:

Ø  Matapelajaran Seni Budaya sanggup memuat Bahasa Daerah.

Ø  Selain acara intrakurikuler menyerupai yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula acara ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.

Ø  Kegiatan ekstra kurikuler menyerupai Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya ialah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi perilaku sosial akseptor didik, terutamanya ialah perilaku peduli. Disamping itu juga sanggup dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam perjuangan memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian acara ekstra kurikuler ini sanggup dirancang sebagai pendukung acara kurikuler.

Ø  Matapelajaran Kelompok A ialah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan ialah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh sentra dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Ø  Bahasa Daerah sebagai muatan lokal sanggup diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila kawasan merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan sanggup menambah jam pelajaran per ahad sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.

Ø  Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per ahad untuk tiap mata pelajaran ialah relatif. Guru sanggup menyesuaikannya sesuai kebutuhan akseptor didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.

Ø  Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang sanggup ditambah sesuai dengan kebutuhan akseptor didik.

Ø  Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

BEBAN BELAJAR KURIKULUM 2013 SMP / MTS

Beban berguru merupakan keseluruhan acara yang harus diikuti akseptor didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran :

1.   Beban berguru di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban berguru satu ahad Kelas VII, VIII, dan IX ialah 38 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran ialah 40 menit.

2.   Beban berguru di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.

3.   Beban berguru di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.

4.   Beban berguru di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 ahad dan paling banyak 16 minggu.

5.   Beban berguru dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 ahad dan paling banyak 40 minggu.

Download / unduh selengkapnya Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 bagi SMP / MTs (Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah) selengkapnya dalam Lampiran Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP / Madrasah Tsanawiyah di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Struktur Kurikulum 2013 Smp / Mts (Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah) Menurut Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel