Struktur Kurikulum 2013 Sd / Mi (Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah) Menurut Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kerangka Dasar Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai contoh pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat kawasan serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut :

Keterangan:

Ø  Matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya sanggup memuat Bahasa Daerah.

Ø Selain acara intrakurikuler menyerupai yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula acara ekstrakurikuler Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.

Ø  Kegiatan ekstra kurikuler menyerupai Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya ialah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi perilaku sosial penerima didik, terutamanya ialah perilaku peduli. Disamping itu juga sanggup dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam perjuangan memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian acara ekstra kurikuler ini sanggup dirancang sebagai pendukung acara kurikuler.

Ø Matapelajaran Kelompok A ialah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan ialah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh sentra dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Ø  Bahasa Daerah sebagai muatan lokal sanggup diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila kawasan merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan sanggup menambah jam pelajaran per ahad sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.

Ø  Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per ahad untuk tiap matapelajaran ialah relatif. Guru sanggup menyesuaikannya sesuai kebutuhan penerima didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.

Ø  Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang sanggup ditambah sesuai dengan kebutuhan penerima didik.

Ø  Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Ø  Pembelajaran Tematik-Terpadu

BEBAN BELAJAR

Beban mencar ilmu merupakan keseluruhan acara yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

1.   Beban mencar ilmu di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a.   Beban mencar ilmu satu ahad Kelas I ialah 30 jam pembelajaran.
b.   Beban mencar ilmu satu ahad Kelas II ialah 32 jam pembelajaran.
c.   Beban mencar ilmu satu ahad Kelas III ialah 34 jam pembelajaran.
d.   Beban mencar ilmu satu ahad Kelas IV, V, dan VI ialah 36 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran ialah 35 menit.

2.   Beban mencar ilmu di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.

3.   Beban mencar ilmu di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.

4.   Beban mencar ilmu di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 ahad dan paling banyak 16 minggu.

5.   Beban mencar ilmu dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 ahad dan paling banyak 40 minggu.

Download / unduh selengkapnya Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 bagi SD / MI (Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah) selengkapnya dalam Lampiran Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD / Madrasah Ibtidaiyah di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Struktur Kurikulum 2013 Sd / Mi (Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah) Menurut Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel