Jenis-Jenis Instrumen Evaluasi Hasil Berguru Penerima Didik Pada Implementasi Kurikulum 2013 ; Evaluasi Otentik, Evaluasi Diri, Evaluasi Berbasis Portofolio, Dan Lainnya

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Penilaian hasil berguru penerima didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan menurut standar evaluasi pendidikan yang berlaku secara nasional.

Setelah diberkakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan yaitu perjuangan sadar dan terjadwal untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, sopan santun mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”.

Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya yaitu Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:

a.   perencanaan evaluasi penerima didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan menurut prinsip-prinsip penilaian;

b.   pelaksanaan evaluasi penerima didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan

c.   pelaporan hasil evaluasi penerima didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Standar Penilaian Pendidikan dalam Permendikbud RI Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan disusun sebagai pola evaluasi bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru penerima didik.

Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik mencakup: evaluasi otentik, evaluasi diri, evaluasi berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.

1.   Penilaian otentik merupakan evaluasi yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.

2.   Penilaian diri merupakan evaluasi yang dilakukan sendiri oleh penerima didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.

3.   Penilaian berbasis portofolio merupakan evaluasi yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses berguru penerima didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.

4.   Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru penerima didik.

5.   Ulangan harian merupakan acara yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

6.   Ulangan tengah semester merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melakukan 8 – 9 ahad acara pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

7.   Ulangan simpulan semester merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di simpulan semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

8.   Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan acara pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.

9.   Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan acara pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.

10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan acara pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai penerima didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.

11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan acara pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

0 Response to "Jenis-Jenis Instrumen Evaluasi Hasil Berguru Penerima Didik Pada Implementasi Kurikulum 2013 ; Evaluasi Otentik, Evaluasi Diri, Evaluasi Berbasis Portofolio, Dan Lainnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel