Jenis-Jenis Pelaksanaan & Pelaporan Evaluasi Hasil Berguru Penerima Didik Oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, Dan Pemerintah

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share mengenai Kurikulum 2013 khususnya ihwal Jenis-Jenis Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah selengkapnya sebagai berikut:

1. PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK

Penilaian hasil berguru oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan berguru penerima didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Penilaian hasil berguru oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.   Proses evaluasi diawali dengan mengkaji silabus sebagai pola dalam menciptakan rancangan dan kriteria evaluasi pada awal semester. Setelah memutuskan kriteria penilaian, pendidik menentukan teknik evaluasi sesuai dengan indikator dan menyebarkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik evaluasi yang dipilih.

b.   Pelaksanaan evaluasi dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan memakai teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman berguru sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan penerima didik.

c.   Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.

d.   Hasil evaluasi oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada penerima didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.

e.   Laporan hasil evaluasi oleh pendidik berbentuk:
1)   nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2)   deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial.

f.    Laporan hasil evaluasi oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.

g.   Penilaian kompetensi perilaku spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, kesannya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.

2. PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan penerima didik yang mencakup kegiatan sebagai berikut:

a.   menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;

b.   mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian simpulan sekolah/madrasah;

c.   menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan penerima didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;

d.   menentukan kriteria kenaikan kelas;

e.   melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali penerima didik dalam bentuk buku rapor;

f.    melaporkan pencapaian hasil berguru tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;

g.   melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali penerima didik dan dinas pendidikan.

h.   menentukan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1)   menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;
2)   mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi perilaku (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3)   lulus ujian simpulan sekolah/madrasah; dan
4)   lulus Ujian Nasional.

i.    menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap penerima didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan

j.    menerbitkan ijazah setiap penerima didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

3. PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PENILAIAN OLEH PEMERINTAH

Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut :

a.   Ujian Nasional

1)   Penilaian hasil berguru dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.

2)   Hasil UN dipakai untuk:
a)   salah satu syarat kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan;
b)   salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
c)   pemetaan mutu; dan
d)   pembinaan dan pemberian pinjaman untuk peningkatan mutu.

3)   Dalam rangka standarisasi UN diharapkan pola berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.

4)   Sebagai salah satu penentu kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.

5)   Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu kegiatan dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan menciptakan peta daya serap UN dan memberikan kesannya kepada pihak yang berkepentingan.

b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi

1)   Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.

2)   Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum penerima didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga kesannya sanggup dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.

3)   Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi bisa menawarkan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.

0 Response to "Jenis-Jenis Pelaksanaan & Pelaporan Evaluasi Hasil Berguru Penerima Didik Oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, Dan Pemerintah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel