Mekanisme Dan Mekanisme Evaluasi Pada Implementasi Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share mengenai Kurikulum 2013 khususnya ihwal Mekanisme dan Prosedur Penilaian Pada Implementasi Kurikulum 2013 selengkapnya sebagai berikut:

1.   Penilaian hasil berguru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau forum mandiri.

2.   Penilaian hasil berguru dilakukan dalam bentuk evaluasi otentik, evaluasi diri, evaluasi projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.

a.   Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.

b.   Penilaian diri dilakukan oleh akseptor didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.

c.   Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap simpulan penggalan atau tema pelajaran.

d.   Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.

e.   Ulangan tengah semester dan ulangan simpulan semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

f.    Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada simpulan kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan memakai kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada simpulan kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.

g.   Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada simpulan kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).

h.   Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

i.    Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.   Perencanaan ulangan harian dan tunjangan projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4.   Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:

a.   menyusun kisi-kisi ujian;
b.   mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c.   melaksanakan ujian;
d.   mengolah (menyekor dan menilai) dan memilih kelulusan akseptor didik; dan
e.   melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

5.   Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

6.   Hasil ulangan harian diinformasikan kepada akseptor didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.

7.   Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.

0 Response to "Mekanisme Dan Mekanisme Evaluasi Pada Implementasi Kurikulum 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel