Surat Edaran Mendikbud Ri Nomor 179342/Mpk/Kr/2014 Wacana Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015

5 Desember 2014
Nomor : 179342/MPK/KR/2014       
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013

Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah di seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.

Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh semangat dan senang ketika surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.

Melalui surat ini, saya ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah perihal Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.

Sebelum datang pada keputusan ini, saya telah memberi kiprah kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk menciptakan kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi perihal penerapan kurikulum tersebut ke depannya. Harus diakui bahwa kita menghadapi problem yang tidak sederhana alasannya Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.

Seperti kita ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah semenjak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 perihal penilaian Kurikulum 2013 gres dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sehabis Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapat isu mengenai:

1.   Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2.   Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3.   Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4.   Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.

Alangkah bijaksana bila penilaian sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 ayat 2 dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum gres ini diterapkan di seluruh sekolah. Konsekuensi dari penerapan menyeluruh sebelum penilaian lengkap yakni bermunculannya masalah-masalah yang sesungguhnya bisa dihindari kalau proses perubahan dilakukan secara lebih seksama dan tak terburu-buru.

Berbagai problem konseptual yang dihadapi antara lain mulai dari soal ketidakselarasan antara inspirasi dengan desain kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Sedangkan problem teknis penerapan menyerupai berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya dan tuntasnya pembinaan guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik.

Anak-anak, guru dan orang bau tanah pula yang kesannya harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan sebuah kurikulum. Segala permasalahan itu memang ikut melandasi pengambilan keputusan terkait penerapan Kurikulum 2013 kedepan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini yakni kepentingan bawah umur kita.

Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim penilaian implementasi kurikulum, serta diskusi dengan banyak sekali pemangku kepentingan, saya menetapkan untuk:

1.   Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang gres menerapkan satu semester, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali memakai Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali memakai Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.

Harap diingat, bahwa banyak sekali konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 bergotong-royong telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh alasannya itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak menyebarkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas yakni kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.

2.   Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menyebabkan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada ketika Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan kemudian sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya.

Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan perhiasan untuk poin kedua ini yakni sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, sanggup mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.

3.   Mengembalikan kiprah pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melaksanakan perbaikan fundamental terhadap Kurikulum 2013 biar sanggup dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta bisa menyebabkan proses berguru di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.

Kita semua menyadari bahwa kurikulum pendidikan nasional memang harus terus menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi penerima didik. Perbaikan kurikulum ini mengacu pada satu tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan mutu ekosistem pendidikan Indonesia biar bawah umur kita sebagai insan utama penentu masa depan negara sanggup menjadi insan bangsa yang:

(1)  beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab;
(2)  menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
(3)  cakap dan kreatif dalam bekerja.

Adalah kiprah kita semua untuk bergandengan tangan memastikan tujuan ini sanggup tercapai, demi bawah umur kita.

Pada kesannya kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan yakni pada guru. Kita dilarang memandang bahwa pergantian kurikulum secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun juga di tangan gurulah proses peningkatan itu bisa terjadi dan di tangan Kepala Sekolah yang baik sanggup terjadi peningkatan kualitas ekosistem pendidikan di sekolah yang baik pula. Peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan akan makin digalakkan sembari kurikulum ini diperbaiki dan dikembangkan.

Pada kesempatan ini pula, saya juga mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah Ibu dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri kita ini. Di bawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan bawah umur kita akan terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan memberikan salam hangat dan hormat dari saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan Bapak. Bangsa ini menitipkan kiprah penting dan mulia pada ibu dan bapak sekalian untuk menciptakan masa depan lebih baik.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,

Anies Baswedan

Referensi artikel : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Download/unduh Surat Edaran Kemdikbud RI perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 ini pada links berikut... ...!

0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Ri Nomor 179342/Mpk/Kr/2014 Wacana Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel