Petunjuk / Cara Pengisian Kib - A (Kartu Inventaris Barang - Tanah)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kartu Inventaris Barang / KIB-A (Tanah) terdiri dari 14 kolom. 

Sebelum kolom-kolom tersebut, diisikan dulu pada sudut kiri atas nomor isyarat lokasi (lihat Tabel Kode Lokasi). 

Lihat Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah :


Kolom 1 : Nomor urut pencatatan
Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang.
Pada kolom 1 dituliskan dengan terang jenis tanah yang merupakan barang inventaris. Contoh : Tanah Perkantoran, Tanah Perkebunan, Tanah Tegalan, Tanah Hutan, Tanah Taman, dan sebagainya.

Kolom 3 : Nomor Kode Barang (lihat lampiran Tabel Kode Barang)
Kolom 4 : Nomor Register
Kolom 5 : Luas tanah
Kolom 6 : Tahun pengadaan tanah
Kolom 7 : Letak/Alamat.
Pada Kolom kolom 7 tuliskan letak alamat lengkap lokasi dari tanah tersebut. Contoh : Jalan Kayu Jati II Rawangun  atau nama Kelurahan, kecamatan/Nama Kota dan sebagainya.

Kolom 8 : Untuk kolom 8 Hak  Pakai  atau  Hak Pengelolaan.
Yang dimaksud dengan Hak Pakai yaitu apabila tanah tersebut dipergunakan pribadi menyelenggarakan kiprah pokok dan fungsi pemerintahan. Sedangkan Hak Pengelolaan yaitu apabila Tanah tersebut dipergunakan untuk menunjang kiprah pokok dan fungsi.

Kolom 9 : Tanggal Sertifikat.
Pada kolom 9 tuliskan tanggal dikeluarkannya Sertifikat dari tanah  tersebut.

Kolom 10 : Nomor Sertifikat
Pada kolom 10 tuliskan Nomor Sertifikat  dari Tanah tersebut.

Kolom 11 : Penggunaan.
Pada kolom 11 dituliskan dengan terang peruntukan dari tanah  tersebut dalam kolom 1. Misalnya : Perkampungan, Taman, Perkebunan, Sawah, dan sebagainya.

Kolom 12 : Asal Usul.
Pada kolom 12 tuliskan asal undangan perolehan dari barang tersebut. Misalnya : Dibeli, Hibah, dan sebagainya. 

Kolom 13 : Harga
Pada kolom 13 dituliskan nilai pembelian  dari tanah tersebut atau perkiraan  nilai tanah  tersebut  apabila  berasal dari sumbangan/hibah, pembukaan  hutan dan sebagainya.

Kolom 14 : Keterangan.
Pada kolom 14 tuliskan keterangan yang dianggap perlu dan yang bekerjasama dengan tanah tersebut.
Penjelasan :
a.   Apabila ada data  tanah  yang tidak  jelas, sanggup diisi ke dalam kolom atau lajur maka untuk tidak menghambat  pencatatan (Sensus Barang Daerah), kolom atau lajur  tersebut  sanggup dikosongkan  atau di strip, kecuali 2 (dua)  hal yang tidak  boleh dikosongkan dan harus  ditaksir  atau diperkirakan, yakni :
a)   Tahun Perolehan, alasannya yaitu tahun perolehan termasuk dalam Kode Lokasi.
b)   Harga, oleh alasannya yaitu menyatakan/menggambarkan besarnya aset/ kekayaan  yang ada pada SKPD, dan menggambarkan seluruh aset/kekayaan dan masing-masing Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
b.   Khusus mengenai harga, yang diisi/dicantumkan Harga Beli/sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun dalam rangka Sensus barang Daerah, untuk mendapat data/harga yang wajar, sanggup dengan harga  pada dikala dilaksanakan Sensus Barang Daerah, menyerupai :
1)   Untuk tanah menurut Harga Umum tanah atau NJOP setempat.
2)   Untuk bangunan menurut Harga standar dari Dinas PU.

Download petunjuk dan format KIP lengkap (KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F) pada artikel berikut ini, supaya bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Petunjuk / Cara Pengisian Kib - A (Kartu Inventaris Barang - Tanah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel