Pedoman Bimbingan Dan Konseling (Bk) Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah – Permendikbud Ri Nomor 111 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pada Abad ke-21, setiap akseptor didik dihadapkan pada situasi kehidupan yang kompleks, penuh peluang dan tantangan serta ketidakmenentuan. 

Dalam konstelasi kehidupan tersebut setiap akseptor didik memerlukan banyak sekali kompetensi hidup untuk berkembang secara efektif, produktif, dan bermartabat serta bermaslahat bagi diri sendiri dan lingkungannya.

Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen saja, tetapi juga layanan khusus yang bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling. 

Berbagai kegiatan bimbingan dan konseling sanggup diupayakan untuk berbagi potensi dan kompetensi hidup akseptor didik/konseli yang efektif serta memfasilitasi mereka secara sistematik, terprogram, dan kolaboratif supaya setiap akseptor didik/konseli betul-betul mencapai kompetensi perkembangan atau contoh sikap yang diharapkan.

Kurikulum 2013 memuat acara peminatan akseptor didik yang merupakan suatu proses pemilihan dan pengambilan keputusan oleh akseptor didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada pada satuan pendidikan. Muatan peminatan akseptor didik meliputi peminatan kelompok mata pelajaran, mata pelajaran, lintas peminatan, pendalaman peminatan dan ekstra kurikuler.

Dalam konteks tersebut, layanan bimbingan dan konseling membantu akseptor didik untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusan dirinya secara bertanggungjawab sehingga mencapai kesuksesan, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupannya. Di samping itu, bimbingan dan konseling membantu akseptor didik/konseli dalam memilih, meraih dan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera.

Sesuai dengan arah dan spirit Kurikulum 2013, paradigma bimbingan dan konseling memandang bahwa setiap akseptor didik/konseli mempunyai potensi untuk berkembang secara optimal. Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan akseptor didik bisa mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggungjawab serta mempunyai daya penyesuaian tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.

Setiap akseptor didik/konseli satu dengan lainnya berbeda dalam hal kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajarnya. Perbedaan tersebut menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal melalui layanan bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling meliputi kegiatan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan dan pengembangan.

Layanan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling sesuai dengan kiprah pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu akseptor didik/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan senang dalam kehidupannya.

Untuk mencapai tujuan tersebut diharapkan kerja sama dan sinergisitas kerja antara konselor atau guru bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran, pimpinan sekolah/madrasah, staf administrasi, orang tua, dan pihak lainyang sanggup membantu kelancaran proses dan pengembangan akseptor didik/konseli secara utuh dan optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Berikut Perhitungan Ekuivalensi Kegiatan Layanan bimbingan dan konseling di luar kelas dengan jam kerja:

1.   Beban kerja seorang Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling yaitu 150 – 160 akseptor didik ekuivalen 24 jam pembelajaran.
2.   Peserta didik/konseli yang diampu 80, berarti untuk memenuhi persyaratan jumlah minimal yaitu 70, dan 150 – 160 yaitu ekuivalen 24 jam pembelajaran. Bila diekuivalenkan dengan jam pembelajaran, maka  masih kekurangan 11 jam pembelajaran ( 70 dibagi 160 dikalikan 24=10,5 dibulatkan menjadi 11 jam pembelajaran).
3.   Berdasarkan tabel kegiatan bimbingan dan konseling terebut diatas sanggup dipakai untuk memenuhi jumlah jam kerja minimal bagi konselor atau guru bimbingan dan konseling.

Download selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 perihal Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Pedoman Bimbingan Dan Konseling (Bk) Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah – Permendikbud Ri Nomor 111 Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel