Pedoman Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Kurikulum 2013 Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah – Permendikbud No. 104 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  104 Tahun 2014 ihwal Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik, bahwasannya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik yaitu proses pengumpulan informasi/bukti ihwal capaian pembelajaran penerima didik dalam kompetensi perilaku spiritual dan perilaku sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara bersiklus dan sistematis, selama dan sehabis proses pembelajaran.


Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik mempunyai kiprah antara lainuntuk membantu penerima didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik, pendidik dan penerima didik sanggup memperoleh isu ihwal kelemahan dankekuatan pembelajaran dan belajar.

Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya, pendidik dan penerima didik mempunyai arah yang terang mengenai apa yang harus diperbaiki dan sanggup melaksanakan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi penerima didik memungkinkan melaksanakan proses transfer cara mencar ilmu tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning). 

Sedangkan bagi guru, hasil evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan sanggup juga dipakai sebagai dasar dan arah pengembangan pembelajaran remedial atau aktivitas pengayaan bagi penerima didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

Pelaksanaan evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan kiprah profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh alasannya yaitu itu, evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik memperlihatkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.

Dalam konteks pendidikan menurut standar (standard-based education), kurikulum menurut kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan mencar ilmu tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil mencar ilmu merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, banyak sekali pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi penerima didik biar gampang dalam mencar ilmu dan mencapai keberhasilan mencar ilmu secara optimal.

Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan evaluasi autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik evaluasi autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) dan mencar ilmu autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa evaluasi autentik lebih bisa memperlihatkan isu kemampuan penerima didik secara holistic dan valid.

Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik mempunyai fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik secara berkesinambungan.

Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:

a.   formatif yaitu memperbaiki kekurangan hasil mencar ilmu penerima didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan evaluasi selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 biar penerima didik tahu, bisa dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan penerima didik dipakai untuk memperlihatkan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya; dan
b.   sumatif yaitu memilih keberhasilan mencar ilmu penerima didik pada tamat suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini dipakai untuk memilih nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan mencar ilmu satuan pendidikan seorang penerima didik.

Tujuan Penilaian Hasil Belajar mencakup :

a.   Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok penerima didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan aktivitas pengayaan.
b.   Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi mencar ilmu penerima didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
c.   Menetapkan aktivitas perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai penerima didik yang lambat atau cepat dalam mencar ilmu dan pencapaian hasil belajar.
d.   Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.

Donwload pedoman selengkapnya Pedoman Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diatur dengan Permendikbud No. 104 Tahun 2014 (unduh). Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Pedoman Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Kurikulum 2013 Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah – Permendikbud No. 104 Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel