Surat Edaran Ditjen Dikmen Perihal Penggunaan Aplikasi Dapodikmen 2014

Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Dikmen Nomor : 2484/D/M1/2014 tertanggal 2 Mei 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia wacana Penggunaan Aplikasi Dapodikmen, bahwasannya, dalam rangka peningkatan layanan data dan informasi, pada dikala ini Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah telah berbagi Sistem Pendataan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) yang terintegrasi.

Dengan aplikasi Dapodikmen diperlukan akan diperoleh data secara cepat, tepat, akurat dan valid, serta terbarukan. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Aplikasi Dapodikmen merupakan pengembangan dan penyempumaan dari sistem pendataan yang telah dikembangkan sebelumnya ialah PAS SMA, PAS SMK, dan PAS SMLB, dengan keinginan semoga lebih mudah, efektif dan eļ¬sien.

2.  Aplikasi Dapodikmen ini dikembangkan dengan mempertimbangkan kebutuhan data dan isu serta menyesuaikan dengan kurikulum 2013.

3. Aplikasi Dapodikmen sanggup didownload di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

4. Sebagai kunci untuk mengakses aplikasi tersebut oleh setiap sekolah, terlampir disampaikan Kode Registrasi sekolah disetiap kabupaten/kota.

5.   Seluruh sekolah pada jenjang pendidikan menengah diwajibkan untuk mengisi data pokok pendidikan pada aplikasi dimaksud secara lengkap, benar dan dilakukan updating secara periodik minimal 1 kali dalam 1 semester.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk sanggup menindaklanjutinya dengan mensosialisasikan, menginformasikan, dan menugaskan para Kepala Sekolah di daerahnya masing-masing.

0 Response to "Surat Edaran Ditjen Dikmen Perihal Penggunaan Aplikasi Dapodikmen 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel