Syarat Calon Penerima Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam Dan Pengawas Pai Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, aku akan kembali share warta mengenai syarat calon akseptor sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam dan pengawas PAI Tahun 2014 sebagai berikut:

1.   Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas PAI Tahun 2014 diambil dari data Guru dan Pengawas PAI dari aplikasi NUPTK “Padamu Negeri”

2.   Guru dan Pengawas PAI yang akan masuk dalam Daftar Long List calon akseptor Sertifikasi Tahun 2014, yakni guru/pengawas PAI yang data personalnya pada aplikasi “Padamu Negeri” berada pada level bintang empat (****) ;

3.   Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi tahun 2014 hampir sama dengan tahun 2013, diantaranya yakni :

a.  Ketentuan Umum 

1.   Sudah menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005 ;
2.   Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah  di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Atau pengawas yang telah diangkat menjadi pengawas PAI tetapi belum mempunyai sertifikasi PAI ;
3.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) ;
4.   Pada tanggal 1 Maret 2015 belum memasuki usia 60 Tahun ;
5.   Memiliki NUPTK dan terdaftar dalam data base PADAMU NEGERI.

b.  Guru PNS

1.   Guru yang diangkat menjadi PNS sehabis atau semenjak tanggal 1 Januari 2006 harus melampirkan SK honorernya sebelum yang bersangkutan menjadi PNS, dengan ketentuan :
·       SK mengajar dari Bupati atau Walikota, jikalau honorer di sekolah negeri ;
·       SK mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum, jikalau honorer di sekolah swasta.
2.   Guru yang belum sarjana S-1/D-4 harus berusia minimal 50 tahun dan telah mempunyai masa kerja 20 tahun atau sudah golongan IV a.

c.  Guru Non PNS

1.   Guru non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah negeri harus mempunyai SK mengajar dari Bupati atau Walikota ;
2.   Guru non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah swasta harus mempunyai SK mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum.

0 Response to "Syarat Calon Penerima Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam Dan Pengawas Pai Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel