Penilaian Jabatan Fungsional (Jabfung) Tidak Lagi Memakai Angka Kredit

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pemerintah akan merevisi sistem evaluasi prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini memakai dasar angka kredit. Pasalnya,  kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi.

Demikian dikatakan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja,  ketika membuka rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, di Jakarta Selasa (13/05). “Untuk menjamin obyektivitas, evaluasi akan dilakukan oleh tim penilai kinerja instansi,” ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan, kinerja pejabat fungsional yang digambarkan dengan angka kredit acap kali tidak sanggup menawarkan citra wacana kinerja sesungguhnya. Kenyataan itu mengakibatkan jabatan fungsional lebih banyak menawarkan laba kepada pemangku jabatan ketimbang kepada organisasi.

Penilaian kinerja pejabat fungsional sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan sikap kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun.

Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nadimah mengatakan, ke depan evaluasi prestasi kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari planning kinerja unit atau organisasi.

Dalam hal ini, tim penilai akan membantu melaksanakan evaluasi kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut.  “Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap pejabat fungsional,” ujarnya.

Konsep sistematika jabatan fungsional menurut Undang-Undang ASN,  bergotong-royong sebagai penyedia sarana pelatihan karier, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS, serta meningkatkan kinerja unit atau organisasi. Selain itu, lanjut Nadimah, nama jabatan fungsional tidak lagi memakai nomenklatur dengan angka kredit, alasannya ialah menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja menurut kontrak kinerja.
Rakor pembahasan pengembangan jabatan fungsional sesuai dengan UU ASN dan RPP jabatan fungsional ASN ini dihadiri oleh pejabat dari masing-masing unsur kepegawaian, organisasi, dan pembina teknis jabatan fungsional kementerian dan lembaga.(bby/HUMAS MENPANRB)

Links download/unduh Materi Paparan :

1.  Download Paparan Deputi Bidang SDM.

0 Response to "Penilaian Jabatan Fungsional (Jabfung) Tidak Lagi Memakai Angka Kredit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel