Rincian Kiprah & Pembagian Kiprah Admin (Operator) Lpmp Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Dan Bagi Individu Ptk Pengguna Di Layanan Padamu Negeri

Sahabat Operator Sekolah Padamu Negeri yang berbahagia...

Sistem Padamu Negeri menawarkan Akun Login ke setiap individu PTK. Dengan Akun Login tersebut setiap PTK mempunyai Privasi Hak Akses untuk mengelola data-data personal masing-masing secara eksklusif dan lebih mandiri. 

Oleh alasannya ialah itu, kami himbau kepada PTK untuk memakai dan menjaga kerahasiaan akun login masing-masing.

OPERATOR SEKOLAH TIDAK BERKEWAJIBAN MENGELOLA DATA PERSONAL PTK

Kepada para Operator Sekolah dimohon untuk sanggup memberi pemahaman dan memandu setiap PTK dalam penggunaan akun login mereka secara lebih mandiri. Karena pada prinsipnya para Operator Sekolah tidak berhak untuk mempunyai hak susukan login akun individu PTK dan tidak berkewajiban mengelola data personal PTK secara langsung. Kecuali atas janji dan kesadaran tanggungjawab bersama dalam pendelegasian akun antara kedua belah pihak (Operator dan PTK).

Perbedaan Hak Akses Individu PTK dengan Operator Sekolah sanggup dipelajari selengkapnya, sebagai berikut :

Sistem Padamu Negeri dirancang sedemikan rupa, loginnya diadaptasi Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian kiprah menurut Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi:  Admin/Op LPMP, Admin/Op Dinas, Admin/Op Sekolah, dan Individu PTK. Masing-masing kiprah pengguna mempunyai LOGIN hak susukan tertentu sesuai lingkup kiprah masing-masing, bahkan individu PTK sanggup juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas kiprah selengkapnya dijelaskan berikut ini:

Tugas Peran Admin LPMP Provinsi :

1. Menerima dan verifikasi dokumen anjuran NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)

Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota :

1.      Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2.      Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3.      Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4.      Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5.      Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6.      Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jikalau diminta oleh sekolah.
7.      Melengkapi profil dinas

Tugas Peran Admin/Operator Sekolah :

1.      Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2.      Entri anjuran ke aplikasi (A05)
3.      Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4.      Cetak ulang (reset) Akun PTK jikalau diminta PTK.
5.      Melengkapi profil sekolah

Tugas Peran Individu PTK :

1.   Melengkapi A05 anjuran pendaftaran PTK gres untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2.   Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melaksanakan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3.   Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4.   Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5.     Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6.   Mencetak S12 sebagai anjuran edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7.    Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8.   Mencetak S06 anjuran NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9.   Menerima S09 sebagai bukti terima anjuran S06 dari Admin Dinas
10.  Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11.  Mencetak SM01 sebagai bukti anjuran mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12.   Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13.  Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas
14.   Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas.

Informasi alur dan mekanisme kiprah peran pengguna sanggup dipelajari selengkapnya http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur.

Semoga dengan Layanan Padamu Negeri sanggup lebih meningkatkan penguasaan Teknologi Informasi terkini bagi seluruh PTK se-Indonesia.

Referensi Artikel : Padamu Negeri – Kemdikbud 

0 Response to "Rincian Kiprah & Pembagian Kiprah Admin (Operator) Lpmp Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Dan Bagi Individu Ptk Pengguna Di Layanan Padamu Negeri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel