Penjelasan Sk Bupati / Walikota Sebagai Syarat Penerbitan Nuptk Gres Bagi Guru Non Pns Di Sekolah Negeri - Pegid Sebagai Materi Kebijakan Selanjutnya

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kebijakan penerbitan NUPTK gres menurut surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru.

Bagi Guru yang Non PNS dan bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.

Persyaratan ini sesuai PP No. 48 tahun 2005 Pasal 8 (Ditetapkan oleh Presiden RI, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 11 Nopember 2005) :
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat  Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dihentikan mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"

Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.

Adapun kalau Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Oleh alasannya yakni itu bagi para PTK yang masih terkendala tawaran NUPTK barunya alasannya yakni hukum syarat SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini diakomodir oleh Layanan PADAMU NEGERI dengan mempunyai PegID terlebih dahulu.  Fungsi PegID untuk mengidentifikasi eksistensi seluruh PTK NON PNS termasuk Tenaga Honorer untuk kebutuhan pemetaan PTK sebagai materi kebijakan selanjutnya.

0 Response to "Penjelasan Sk Bupati / Walikota Sebagai Syarat Penerbitan Nuptk Gres Bagi Guru Non Pns Di Sekolah Negeri - Pegid Sebagai Materi Kebijakan Selanjutnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel