Penjelasan P2tk Dikdas Bagi Ptk Yang Datanya Sudah Valid Namun Sk Belum Terbit Serta Penguncian Jjm Bagi Yang Sudah Terbit Sk (Jjm Tidak Sanggup Dipakai Guru Lainnya)

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share gosip mengenai klarifikasi P2TK dikdas bagi PTK yang datanya sudah valid namun SK belum terbit serta penguncian JJM bagi yang sudah terbit SK (JJM tidak sanggup dipakai guru lainnya) selengkapnya sebagai berikut :

Beberapa hal ihwal tanggal 31 Mei 2014, sebagai batas simpulan pengiriman data Dapodik :

1.  Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan alasannya yaitu persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.

2.  Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan semenjak Januari sesudah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.

3.  Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan kalau kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
  • Poin 17 = Jumlah Jam Mengajar (Jumlah Jam Mengajar sesuai entrian Dapodik).
  • Poin 18 = Jumlah Jam Linier (Jumlah Jam Mengajar linier dengan sertifikasi guru).
  • Poin 19 = Jumlah Jam Linier + Tugas suplemen (Jumlah Jam Mengajar linier dan jam kiprah suplemen bagi guru yang mendapatkan kiprah tambahan).

Intinya semua kesalahan masih sanggup diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak sanggup ditawar dengan batas simpulan 31 Mei 2014.

Sampai ketika ini batas simpulan perbaikan data tetap 31 Mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1). Wassalam Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas.

Jika SK sudah terbit, maka JJM guru yang sudah terbit SK akan dikunci sehingga tidak sanggup dipakai oleh guru lain. Solusinya kalau ada jam yang dipakai oleh guru melebihi 24 jam, maka kelebihan tersebut sanggup dipakai oleh guru lain dengan cara harus membuka kunci JJM tersebut melalui admin di pusat, silahkan bawa semua dokumen penting sebagai bukti pendukung kalau akan membuka kunci JJM tersebut. Harus ke sentra alasannya yaitu kewenangan itu ada pada admin pusat.

0 Response to "Penjelasan P2tk Dikdas Bagi Ptk Yang Datanya Sudah Valid Namun Sk Belum Terbit Serta Penguncian Jjm Bagi Yang Sudah Terbit Sk (Jjm Tidak Sanggup Dipakai Guru Lainnya)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel