Pedoman / Petunjuk Teknis Aktivitas Indonesia Berakal (Pip) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk melakukan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 ihwal Program Indonesia Pintar, maka ditetapkan Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, ihwal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015.

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juknis PIP Tahun 2015 merupakan ajaran bagi penyelenggara satuan pendidikan, pemerintah, dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam melakukan ketentuan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 ihwal Program Indonesia Pintar.

Berikut hal-hal yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ; Nomor: 1880/C/PP/2015 ; Nomor: 795/D/KEP/TL/2015, dan Nomor: Per 68/B/PP/2015 ihwal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015

Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Pencapaian tujuan tersebut dibutuhkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan untuk mencapai tujuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahununtuk mendapatkan layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah, dan mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin penerima didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga selesai pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan supaya kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi penerima didik di sekolah, namun juga berlaku bagi penerima didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu sebab tingginya biaya pendidikan baik biaya pribadi maupun tidak pribadi yang ditanggung oleh penerima didik. Biaya pribadi penerima didik antara lain iuran sekolah,buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak pribadi yang ditanggung oleh penerima didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menjadikan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga kuat terhadap APK.

Dengan besarnya target PIP 2015 yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun KementerianAgama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan dari kegiatan ini antara lain:

1.   Meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2.   Mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi.
3.   Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan supaya kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Prioritas Sasaran Penerima PIP (Program Indonesia Pintar)

Sasaran PIP yaitu anak berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

1.   Penerima BSM 2014 Pemegang KPS;
2.   Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum mendapatkan BSM 2014;
3.   Siswa/anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4.   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5.   Siswa/anak yang terkena dampak tragedi alam;
6.   Anak usia 6 hingga dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
7.   Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a.   kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b.  SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi),  Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
8.   Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Kecuali target yang terdaftar pada Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman, target nomor 1 dan nomor 2 merupakan target yang diprioritaskan.

Download selengkapnya Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015, silahkan klik pada links sumber file Juknis PIP Tahun 2015 pada http://kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

0 Response to "Pedoman / Petunjuk Teknis Aktivitas Indonesia Berakal (Pip) Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel