Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Bimbing Akseptor Dana Bsm/Pip 2015 Yang Tidak Mempunyai Kps/Kks/Kip Tahun 2015 – 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015, terdapat 2 (dua) jenis mekanisme pengusulan adalah mekanisme pengusulan bagi siswa / peserta bimbing dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dan  pengusulan bagi siswa / Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP.

Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain meliputi tingkat sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat teknis, dan forum penyalur.

Mekanisme / mekanisme untuk pengusulan akseptor dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta bimbing dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

Baik siswa sekolah formal maupun anak bimbing dari SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya dari keluarga miskin/rentan miskin yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP, sanggup diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan nonformal sesudah siswa/anak dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai akseptor BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:

a.   Sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar siswa/anak bimbing yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP sebagai calon akseptor dana BSM/PIP 2015 menurut alokasi sementara sasaran per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh direktorat teknis dengan prioritas sebagai berikut:

1)   Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
2)   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
3)   Siswa/anak yang terkena pengaruh peristiwa alam;
4)   Anak usia 6 hingga dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop out) yang dibutuhkan kembali bersekolah;
5)   Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a)   kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b)   dari Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

b.   Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi sebagai akseptor PIP 2015 melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sedangkan forum pendidikan nonformal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) sanggup mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota memakai Format Usulan Lembaga sesuai lampiran.

c.   Dinas pendidikan kabupaten/kota menawarkan persetujuan dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan ke direktorat teknis terkait daftar/usulan siswa/peserta bimbing calon akseptor BSM/PIP 2015 (dari sekolah formal maupun forum pendidikan non formal). Data ini merupakan proposal siswa calon akseptor dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.

3. Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan

Siswa calon akseptor PIP sanggup diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data proposal terhadap Dapodik.

Dan pengusulan khusus dari sekolah, seluruh pengusulan sanggup dilakukan melalui VIP (Verifikasi Indonesia Pintar) / Aplikasi Dapodik.
Mekanisme Pengusulan Siswa /Peserta Didik Penerima Dana BSM/PIP 2015 Dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP Tahun 2015 – 2016

Demikian Prosedur / Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Didik Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015/2016 dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP berdasarkan Pedoman / Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

0 Response to "Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Bimbing Akseptor Dana Bsm/Pip 2015 Yang Tidak Mempunyai Kps/Kks/Kip Tahun 2015 – 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel