Jumlah Dana Bsm / Pip Yang Diterima Siswa Peserta Bsm / Pip Tahun 2015 – 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Prioritas Sasaran Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) ataupun yang siswa / peserta didik yang menjadi sasaran PIP (Program Indonesia Pintar) yakni anak berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

1.   Penerima BSM 2014 Pemegang KPS;
2.   Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum mendapatkan BSM 2014;
3.   Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4.   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5.   Siswa/anak yang terkena imbas tragedi alam;
6.   Anak usia 6 hingga dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang dibutuhkan kembali bersekolah;
7.   Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a.   kelainan fisik, korban musibah, dari orang bau tanah PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b.   SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi),  Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
8.   Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Kecuali sasaran yang terdaftar pada Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman, sasaran nomor 1 dan nomor 2 merupakan sasaran yang diprioritaskan.

Sasaran BSM/PIP 2015 yakni sebanyak 17.920.270 siswa / peserta didik dengan rincian :untuk jenjang pendidikan sasaran BSM/PIP untuk SD / Paket A sebanyak 10.470.610 peserta didik, SMP / Paket B sebanyak 4.249.607 peserta didik, Sekolah Menengan Atas / Paket C sebanyak 1.353.515 peserta didik, dan untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah kejuruan / Kursus dan Pelatihan sebanyak 1.846.538 peserta didik.

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, yakni sebagai berikut:

1. SD (SD)/Paket A:

a.   Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2014/2015diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b.   Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c.   Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-.

2. SMP (SMP)/Paket B:

a.   Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b.   Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c.   Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:

a.   Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b.   Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c.   Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a. Program 3 Tahun :

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.

b. Program 4 tahun :

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.

5. Lembaga Kursus dan Pelatihan:

Anak usia sekolah (16 hingga dengan 21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,- selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan usang waktu kursus.

Demikian jumlah besaran dana BSM/PIP kepada seluruh peserta didik / siswa akseptor Program Indonesia Pintar di tahun 2015/2016 dalam setiap semester ataupun pertahunnya menurut Pedoman / Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Jumlah Dana Bsm / Pip Yang Diterima Siswa Peserta Bsm / Pip Tahun 2015 – 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel