Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Bimbing Akseptor Dana Bsm/Pip 2015 Dari Keluarga Pemegang Kps/Kks/Kip Tahun 2015 – 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015, terdapat 2 (dua) jenis mekanisme pengusulan yaitu mekanisme pengusulan bagi siswa / peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dan  pengusulan bagi siswa / Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP.

Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain meliputi tingkat sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat teknis, dan forum penyalur.

Untuk mekanisme pengusulan peserta dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

a.   Untuk siswa sekolah formal, sekolah mengentri (updating) data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon peserta PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data proposal siswa calon peserta dari tingkat sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan direktorat teknis.
b.   Untuk peserta didik yang berguru di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagaimana berikut:

1)   Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk mengelola dana pemberian kegiatan PKH dan PKM
a)   Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana pemberian PKH dan PKM dengan membawa KIP;
b)   SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana pemberian Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) dan Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM), mengusulkan peserta didik calon peserta PIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c)   Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan proposal SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d)   Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e)   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menerbitkan SK pencairan pemberian PIP.
2)   Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah mendapatkan peserta didik diluar kegiatan PKH dan PKM
a)   Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b)   Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan proposal SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c)   Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
d)   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK pencairan pemberian PIP.

3)   Untuk peserta didik paket A, B, dan C, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagai berikut:

a)   Peserta didik usia 15 hingga dengan 21 tahun peserta KPS/KKS/KIP mendaftar ke SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b)   SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon peserta KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c)   Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan proposal SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat;
d)   Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
e)   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima BSM/PIP 2105 utuk keperluan pencairan dana pemberian PIP.

4)   Untuk Peserta training melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah mendapatkan peserta training mekanisme pengusulan sebagai berikut :

a)   Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di BLK yang memegang KIP, diusulkan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota;
b)   Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota melaksanakan penilaian proposal dari BLK kemudian meneruskan kepada Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Ditjen Binalantas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c)   Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja melaksanakan verifikasi dan menerbitkan SK Penetapan penerimaan pemberian PIP serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK.
d)   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menerbitkan SK pencairan pemberian PIP.

Untuk melihat prosedur untuk pengusulan peserta dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP, mekanisme proposal selengkapnya sanggup dilihat di artikel berikut... 

Demikian mekanisme / mekanisme pengusulan siswa / peserta didik peserta dana BSM/PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP tahun 2015/2016 berdasarkan Pedoman / Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

0 Response to "Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Bimbing Akseptor Dana Bsm/Pip 2015 Dari Keluarga Pemegang Kps/Kks/Kip Tahun 2015 – 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel