Rincian Honorarium Operator Sekolah Dalam Juknis Pembiayaan Entry Data Aplikasi Dapodikdas 2013

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam kesempatan pada malam hari ini, saya akan share gosip perihal Juknis Pendataan Dapodikdas 2013, yang saya kutip dari Petunjuk dan Teknis Pendataan Dapodikdas 2013 Ditjen Dikdas Kemdikbud RI, yang mengatur serta memuat perihal : Tujuan Pendataan Dikdas, Kegunaan Pendataan Dikdas, Kegunaan Pendataan Dikdas, Konsekuensi Bagi Sekolah, Persiapan Pendataan, Mekanisme Pengisian Data, dan Pembiayaan.

Tentang Pembiayaan Pendataan Aplikasi Dapodikdas 2013 yang telah diatur dalam Juknis Pendataan Dikdas 2013 ini, tentunya akan sanggup dijadikan pedoman bagi sekolah dalam memilih jumlah honorarium bagi Operator Sekolah, serta diubahsuaikan pula menurut tingkat kesulitan serta keterbatasan sarana prasarana maupun keadaan yang ada terkait dengan proses input data pada tempat setempat.

Sehubungan dengan jumlah penerimaan honor / honor bagi Operator Sekolah (OPS) yang mempunyai kiprah utama dalam proses input / entry data ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013, khusus untuk pembiayaan dalam proses input data-data ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013 ini telah ditentukan juga dalam Juknis Pendataan Apikasi Dapodikdas 2013, yakni Rp. 2.000,-/PD, Rp. 20.000,-/PTK, dan Rp. 10.000,-/Data Sekolah. Berikut salinan Juknis Pendataan Aplikasi Dapodikdas 2013 selengkapnya :

A. TUJUAN PENDATAAN DIKDAS

Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara pribadi yang  cepat, akurat, valid, lengkap, sanggup dipertanggungjawabkan dan termutakhir. Data dari sekolah akan dipakai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas  Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk perencanaan dan penilaian jadwal .

B. KEGUNAAN PENDATAAN DIKDAS

Data yang diperoleh dari sekolah akan dipakai untuk dasar perencanaan, penilaian dan kebijakan nasional serta dasar bagi pemerintah sentra dan tempat untuk pemberian pemberian kepada sekolah yang antara lain meliputi program:
1.   Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN
2.   Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP)
3.   Rehabilitasi ruang mencar ilmu (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan lain seterusnya)
4.   Dana Alokasi Khusus (DAK)
5.   Ruang Kelas Baru
6.   Subsidi bagi siswa kurang bisa secara ekonomi
7.   Bantuan Buku Sumber/Penunjang
8.   Subsidi/tunjangan bagi guru (Tunjangan Profesi/Tunjangan Fungsional/Tunjangan Khusus)
9.   Dan lain sebagainya

B. KEGUNAAN PENDATAAN DIKDAS

Ada 3 (tiga) kelompok utama jenis data yang dikumpulkan dari sekolah, yaitu:
1.   Data Sekolah (F-SEK)
2.   Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK)
3.   Data Peserta Didik (F-PD)

Instrumen dari setiap kelompok data tersebut telah menjadi lampiran dari Peraturan Penteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2013.  Di dalam Juknis BOS 2013, ketiga instrumen tersebut diberi isyarat BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C.

D. KONSEKUENSI BAGI SEKOLAH

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kelengkapan data yang akan dikirim oleh sekolah akan menjadi dasar pemberian jenis dan besar pemberian dari pemerintah dan pemerintah tempat kepada masing-masing sekolah. Oleh alasannya yakni itu, sekolah yang tidak menunjukkan data tidak akan sanggup dialokasikan segala jenis pemberian kepada sekolah yang bersangkutan.

Demikian juga, data yang tidak akurat, akan menjadikan ketidaktepatan jenis dan besar pemberian yang diberikan. Sekolah diharuskan menunjukkan data yang akurat dan sanggup dipertanggungjawabkan, alasannya yakni data tersebut akan dijadikan dasar untuk penilaian dan audit kepada sekolah.

E. PERSIAPAN PENDATAAN

Berikut yakni beberapa langkah yang akan dilakukan dalam rangka mempersiapkan proses pendataan:

1.   Ditjen Dikdas mengirim surat yang berisikan Petunjuk Teknis Pendataan, DVD dan nomor register kepada seluruh sekolah. Nomor register ini bersifat unik untuk setiap sekolah (berbeda antar sekolah). Oleh alasannya yakni itu, nomor register ini biar dipakai hanya oleh petugas pendataan di sekolah masing-masing dan disimpan.
2.   Setelah sekolah mendapatkan surat tersebut, sekolah diharapkan menginstall software tersebut di komputer sekolah dan mencar ilmu secara berdikari (atau meminta pemberian kepada pihak lain).
3.   Ditjen Dikdas akan melatih Tim Data Kabupaten/Kota untuk sanggup menguasai penggunaan software sistem pendataan dengan tujuan biar sanggup menjadi narasumber di kabupaten/kota masing-masing apabila ada pertanyaan/kesulitan dari sekolah. Direkomendasikan biar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melatih sekolah dengan dana dari sumber APBD. Akan tetapi, apabila tidak sanggup dilakukan training akhir tidak adanya dana di kabupaten/kota, proses pendataan dari sekolah tetap berjalan, tidak harus menunggu adanya training dari kabupaten/kota.
4.   Pemda Kabupaten/Kota dihentikan melaksanakan training kepada sekolah dengan biaya yang dibebankan kepada sekolah (misalnya dari dana BOS).
5.   Ditjen Dikdas akan membuka saluran pendampingan kepada Dinas Kabupaten/Kota, selanjutnya Dinas Kabupaten/Kota melaksanakan pendampingan kepada sekolah apabila mengalami kesulitan.

F. MEKANISME PENGISIAN DATA KE DALAM SOFWARE PENDATAAN

Langkah-langkah prosedur pengisian data sekolah, yakni sebagai berikut:

1.   Sekolah menggandakan/mengcopy formulir sesuai dengan kebutuhan. Misalnya untuk formulir F-PD digandakan sebanyak jumlah siswa, demikian juga F-PTK.
2.   Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual selanjutnya dikumpulkan oleh sekolah.
3.   Sekolah memasukkan data kedalam sistem database (Applikasi Dapodikdas 2013) yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud.
4.   Pengisian data dilakukan di sekolah (di komputer milik sekolah) oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
5.   Apabila dalam keadaan tertentu, pengisian data tidak sanggup dilakukan oleh sekolah alasannya yakni tidak ada komputer/listrik atau tidak ada tenaga yang mampu, sekolah sanggup melaksanakan ditempat lain dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dan keamanan kerahasiaan data. Jika memungkinkan, disarankan dilakukan di sekolah lain terdekat yang mempunyai akomodasi komputer dan tenaga yang terampil atau di Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan/Kabupaten.
6.   Sekolah harus benar-benar menjaga kerahasiaan data.
7.   Formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/guru/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit.
8.   Setelah data selesai dimasukkan oleh sekolah kedalam sistem database, sekolah mengirim data tersebut secara on-line ke server di sentra dengan cara sesuai petunjuk yang ada dalam DVD.
9.   Setelah data terkirim ke server secara on-line sekolah melaksanakan verifikasi data ke kab/kota dengan membawa bukti fisik berupa: daftar ketidakhadiran siswa (softcopy data hasil entry, ketidakhadiran kelas, dan dokumen PTK (Ijasah, KTP, NUPTK dan SK Pengangkatan).

G. PEMBIAYAAN

Pada prinsipnya, proses pendataan sekolah yakni tanggung-jawab sekolah masing-masing. Data yang dikirim oleh sekolah yakni untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah mempunyai akomodasi komputer dan perlengkapan lainnya (modem/internet  dan lain seterusnya), pendataan harus memakai akomodasi yang ada. Dalam hal biaya yang dibutuhkan untuk proses pendataan pada prinsipnya sanggup meliputi komponen sebagai berikut:

1.   Biaya penggandaan formulir
2.   Biaya penyewaan komputer/internet
3.   Biaya jasa pemasukan data

Komponen pembiayaan tersebut sanggup diambil dari dana BOS, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Sekolah yang telah mempunyai komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di sekolah, tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet untuk proses pendataan. Biaya untuk penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak mempunyai akomodasi
2.   Sekolah yang telah mempunyai tenaga operator komputer yang secara rutin mempunyai kiprah pendataan, sekolah diharapkan memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai kiprah rutinnya (dengan honorarium khusus operator)
3.   Besar biaya untuk penggandaan, penyewaan komputer/internet dan jasa pemasukan data harus mengikuti batas kewajaran setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.

Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan sanggup mengikuti tumpuan format sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk penggandaan Rp. 200/lembar dan biaya entri Rp. 2,000/halaman):

Dan untuk Pembiayaan Entry di Aplikasi Pendatan Dapodikdas 2013 untuk Operator  Sekolah sebagai berikut rinciannya:

1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data
Download Petunjuk dan Teknis (Juknis) Pendataan Dapodikdas 2013, silahkan klik di sini…

Sumber : Juknis Aplikasi Pendataan Dapodikdas 2013

NB :

Mengenai kebenaran dari Juknis Pendataan Dapodikdas 2013 tersebut, khususnya pada bab Komponen Pembiayaan Dapodikdas 2013. Inti pertanyaannya, apakah benar? Juknis ini merupakan lampiran surat resmi yang telah dikeluarkan / diterbitkan oleh Ditjen Dikdas Kemdikbud RI?

Untuk memastikannya, telah saya coba menanyakan perihal hal ini melalui Grup FB Info Pendataan Ditjen Dikdas. Semoga segera ada konfirmasi resmi dari Ditjen Dikdas, biar kita semua mendapatkan kepastian yang benar-benar akurat perihal Juknis Aplikasi Pendataan Dikdas 2013 ini. Amiin…


0 Response to "Rincian Honorarium Operator Sekolah Dalam Juknis Pembiayaan Entry Data Aplikasi Dapodikdas 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel