Download Petunjuk Teknis / Juknis Bos Sd - Smp Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Saat ini telah terbit Permendikbud RI No. 101 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS tahun 2014 yang mulai menetapkan oleh Mendikbud pada tanggal 4 Desember 2013 yang lalu.

BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yaitu kegiatan pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain. 

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah BOS Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain daripada itu, diperlukan kegiatan BOS juga sanggup ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah.

Secara khusus kegiatan BOS bertujuan untuk:

1.   Membebaskan pungutan bagi seluruh akseptor didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2.   Membebaskan pungutan seluruh akseptor didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.   Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi akseptor didik di sekolah swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran kegiatan BOS yaitu semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah akseptor didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah akseptor didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.

1.   Sekolah dengan jumlah akseptor didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung menurut jumlah akseptor didik dengan ketentuan:
a.   SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik/tahun
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik/tahun
2.   Sekolah dengan jumlah akseptor didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) Agar pelayanan pendidikan di sekolah sanggup berjalan dengan baik, maka pemerintah akan menunjukkan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah akseptor didik kurang dari 80 akseptor didik sebanyak 80 akseptor didik dan Sekolah Menengah Pertama yang kurang dari 120 akseptor didik sebanyak 120 akseptor didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a.   Sekolah swasta bagi keluarga bisa sehingga telah memungut biaya mahal.
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya yaitu tidak berkembang sehingga jumlah akseptor didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c.   Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah akseptor didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan menyebabkan efek negatif, maka prosedur proteksi perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:

a.   Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapat kebijakan khusus tersebut.
b.   Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumlah akseptor didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap semua sekolah yang jumlah akseptor didiknya di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus.
c.   Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

Jadi jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:

a. SD sebesar = 80 x Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun
b. SMP/Satap sebesar = 120 x Rp 710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun

Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:

a.   SDLB yang yang bangkit sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun.
b.   SMPLB yang bangkit sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,- /tahun.
c.   SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,- /tahun.

Untuk Sekolah Menengah Pertama Terbuka dan TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang diterima tetap didasarkan jumlah akseptor didik riil alasannya yaitu pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.   Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang renta akseptor didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b.   Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c.   Bagi sekolah swasta harus mempunyai dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua.

Untuk mengetahui secara lebih rinci serta download file salinan Permendikbud No. 101 Tahun 2013 ihwal Juknis BOS Tahun 2014 tersebut, silahkan kunjungi pada link berikut :

-     Baca selengkapnya Juknis BOS Tahun 2014, silahkan klik di sini…
-     Download Juknis BOS Tahun 2014, silahkan unduh dengan klik di sini…
-    Download Perubahan Juknis BOS Tahun 2014

Demikian share singkat mengenai Petunjuk Teknis ataupun Petunjuk Pelaksanaan seputar Dana BOS Tahun 2014 yang sebagian besar isi artikel ini saya kutip dari situs http://bos.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Download Petunjuk Teknis / Juknis Bos Sd - Smp Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel