Entry / Input Data Penerima Bimbing Dan Ptk Harus Sesuai Dengan Dokumen Resmi / Sah : Sertifikat Kelahiran, Ijazah, Maupun Sk Kepegawaian Untuk Sinkronisasi Dapodik

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam proses input data-data Peserta Didik ataupun PTK dalam aplikasi Dapodik 2013 – 2014 khususnya bagi Rekan-rekan OPS sangat dibutuhkan ketelitian sekaligus ketelatenan pada ketika entry data-data gres PD maupun PTK tersebut.

DAPODIKDAS / Data Pokok Pendidikan Dasar ke depannya merupakan sistem administrasi pendidikan yang saling berkaitan antar sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP di mana data SD kelas 6 sangat berkaitan dengan data PD gres pada kelas 7 SMP untuk selanjutnya data-data tersebut akan terintegrasi dalam satu buah administrasi pendidikan melalui server Dapodik pusat.

Bahwasannya kita selaku Operator Pendataan Sekolah (OPS) memiliki tugas yang vital dalam hal ini, dikarenakan seluruh proses input data-data PD, PTK, maupun data-data perihal sekolah itu sendiri merupakan hasil dari pekerjaan yang telah kita lakukan. 

Oleh alasannya yaitu itu, alangkah baiknya dalam proses input data-data Peserta Didik (PD), Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), serta Sekolah benar-benar sesuai dengan dokumen resmi / sah.

Sehubungan dengan proses input data yang harus sesuai dengan dokumen resmi / sah tersebut di atas, tentu masing-masing jenis data menyesuaikan dengan jenis dokumen yang harus disiapkan :

A.  Dokumen resmi / sah Peserta Didik tingkat SD (Sekolah Dasar) :

1.   Data akseptor didik SD : Nama lengkap PD, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ibu, Nama Ayah diadaptasi dengan data-data akseptor didik yang tertera dalam Akta Kelahiran maupun surat kelahiran dari akseptor didik tersebut.
2.   Nomor Peserta Ujian Nasional (No. Pes. UN) SD harus diinput menurut Ijazah SD ataupun SKHUN SD (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) Sekolah Dasar.
3.   Bagi PD pindahan masuk menurut surat pindah, buku induk siswa / akseptor didik, maupun dalam buku registrasi sekolah.
4.   Dan lain sebagainya.

B.  Dokumen resmi / sah Peserta Didik tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) :

1.   Data akseptor didik SMP : Nama lengkap PD, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ayah diadaptasi dengan data-data akseptor didik yang tertera dalam Ijazah SD.
2.   Nomor Peserta Ujian Nasional (No. Pes. UN) Peserta Didik SMP kelas 7 dan kelas 8 dientry menurut Ijazah SD ataupun SKHUN SD (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) SD dari akseptor didik yang bersangkutan.
3.   Nomor Peserta Ujian Nasional (No. Pes. UN) Peserta Didik SMP kelas 9 diisikan menurut Ijazah SMP ataupun SKHUN SMP (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) SMP dari masing-masing akseptor didik.
4.   Nama Ibu kandung dari akseptor didik SMP dimasukkan menurut nama ibu kandung yang tertera dalam Akta Kelahiran / surat kelahiran anak tersebut.
5.   Bagi PDB (Peserta Didik Baru) pindahan masuk menurut surat pindah, buku induk siswa / akseptor didik, maupun data siswa yang tercantum dalam buku registrasi sekolah.
6.   Dan lain sebagainya.

Selain data-data akurat dari seluruh akseptor didik atau murid pada jenjang SD maupun pada jenjang SMP yang dientrykan ke dalam aplikasi Dapodik, tentu yang tak kalah pentingnya yaitu mengenai data-data PTK yang tentunya juga harus diadaptasi dengan dokumen-dokumen kepegawaian dari seluruh PTK bersangkutan, terlebih lagi bagi Rekan-rekan guru / tenaga pendidik yang telah ataupun akan mendapatkan dukungan profesi sertifikasi guru yang nantinya menurut pada data-data yang telah diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik ini.

Dokumen yang diharapkan sekaligus sebagai bukti fisik terkait dengan data-data kepegawaian PTK, di antaranya : SK Pengangkatan Guru Honorer Sekolah / Komite Sekolah, SK Honor Daerah, SK CPNS, SK PNS, SK Pembagian Tugas Mengajar serta SK Tugas Tambahan Guru, Sertifikat Pendidik bagi guru bersertifikasi, SK Pangkat/Golongan bagi guru PNS, Surat Mutasi, dan lain sebagainya.

Pentingnya hal-hal tersebut di atas, dikarenakan pada sistem Dapodikdas 2013 ini terdapat sebuah sistem administrasi gres yang saling tersinkronisasi pada server Dapodikdas Pusat, khususnya pada data-data yang berkaitan dengan akseptor didik maupun PTK.

Sehingga masuk akal memang bila PD maupun PTK pada Dapodikdas 2013 ini memerlukan waktu yang tidak sebentar, alasannya yaitu proses sinkronisasi diharapkan sehabis sekolah-sekolah yang saling bekerjasama telah sanggup diintegrasikan data-datanya melalui server Dapodik Pusat, contohnya :

1.   PD gres pindahan pada tingkat SD, menunggu sinkronisasi berhasil dari sekolah asal dari PD tersebut, sehingga nantinya data PD gres tersebut akan non-aktif dalam aplikasi Dapodikdas sekolah yang lama, dan akan aktif pada sekolah tujuan / sekolah gres (selanjutnya sanggup dipindahkan ke tabel utama).
2.   Untuk kelas 7 SMP menunggu sinkronisasi berhasil dari SD asal PD tersebut sebelumnya.
3.   Begitu juga dengan PTK gres / pindahan yang berasal dari sekolah lainnya, integrasi data akan terjadi sehabis proses sinkronisasi dari sekolah asal PTK gres tersebut telah sukses.
4.   Dan lain seterusnya.

Pada intinya, proses sinkronisasi pastinya memerlukan adanya kesamaan data, baik dari segi Nama, daerah tanggal lahir, Nama Orang Tua, No. Peserta UN, maupun data-data lainnya. Hal inilah yang pastinya nanti akan sangat mensugesti kesuksesan sinkronisasi data-data PD maupun PTK ke depannya. Dan pada akhirnya, sistem administrasi pendidikan nasional akan menjadi satu data yang benar-benar berkualitas. Amiin… Salam satu data berkualitas...!

0 Response to "Entry / Input Data Penerima Bimbing Dan Ptk Harus Sesuai Dengan Dokumen Resmi / Sah : Sertifikat Kelahiran, Ijazah, Maupun Sk Kepegawaian Untuk Sinkronisasi Dapodik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel