Petunjuk Teknis Dana Bos Tahun 2015 - Jumlah Penerimaan Bos Sd 800 Ribu/Siswa, Smp 1 Juta/Siswa Serta Ketentuan Bos Bagi Sekolah Yang Mempunyai Jumlah Peserta Latih Di Bawah 60 (Sekolah Kecil)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.

Sasaran aktivitas BOS yaitu semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah penerima ajar dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah penerima didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut :

1.   Sekolah dengan jumlah penerima ajar minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung menurut jumlah penerima ajar dengan ketentuan:

a.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun

b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

2.   SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah penerima ajar di bawah 60 (sekolah kecil)

Bagi sekolah setingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama dengan jumlah penerima ajar kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 penerima didik. Kebijakan ini dimaksudkan semoga sekolah kecil yang berada di kawasan terpencil/terisolir atau di kawasan tertentu yang keberadaannya sangat diharapkan masyarakat, tetap sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

a.   Sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal; atau
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar sebab tidak berkembang, sehingga jumlah penerima ajar sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c.   Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah penerima ajar dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 penerima ajar yaitu sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.   SD/SMP/Satap yang berada di kawasan terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud yaitu kawasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau

b.   SDLB dan SMPLB; atau

c.   Sekolah di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan

d.   Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Download selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015, silahkan klik pada links referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Petunjuk Teknis Dana Bos Tahun 2015 - Jumlah Penerimaan Bos Sd 800 Ribu/Siswa, Smp 1 Juta/Siswa Serta Ketentuan Bos Bagi Sekolah Yang Mempunyai Jumlah Peserta Latih Di Bawah 60 (Sekolah Kecil)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel