Pengumuman Batas Tamat Penjaringan Penerima Un Tahun Pelajaran 2014/2015 Dan Tanya Jawab Seputar Dapodikmen 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berikut pengumuman batas final penjaringan peserta UN dan daftar Tanya jawab seputar Dapodikmen yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen Di seluruh Indonesia pada tahun pelajaran 2014/2015.

Sesuai Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah no : 6267/D/PR/201 4 tanggal 01 Oktober 2014, hal: Penjaringan DAPODIKMEN Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester 1. Bahwa Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

.
Berikut ini ialah jawaban/solusi dari permasalahan yang ketika ini sering ditanyakan oleh para operator Dapodikmen:

Setelah tanggal 31 Desember 2014, kalau ada data siswa kelas XII/calon  peserta UN masih ada perubahan datanya apakah masih sanggup dilakukan? Bagaimana caranya?

Jawaban:

a)      Setelah tanggal 31 Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang telah masuk ke laman: un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkan oleh PDSP ke Puspendik.
b)      Data tersebut akan diolah oleh Puspendik sebagai dasar penerbitan DNS (Daftar Nominasi Sementara).
c)      DNS didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi gotong royong Sekolah. Pada proses Verifikasi dan validasi inilah perubahan data calon peserta UN sanggup dilakukan.
d)      Proses pencetakan, distribusi, verifikasi dan validasi DNS dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 17 Januari 2015.

Bagaimana kalau setelah tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan Dapodikmen apa yang harus dilakukan?

Jawaban:

Sekolah tersebut tetap harus  melakukan:

a)      Menjalankan Dapodikmen dan memasukkan datanya secara lengkap;
b)      Melakukan sinkronisasi; 
c)      Melakukan VervalPD, akan tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.
d)      Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses pribadi ke sistem Puspendik.

Bagaimana sekolah yang sudah menjalankan Dapodikmen tapi belum berhasil melaksanakan sinkronisasi atau sudah sinkronisasi tapi datanya belum diverval apa yang harus dilakukan?

Jawaban :

Sekolah tersebut tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan melaksanakan sinkronisasi dan juga tetap harus melanjutkan dan merampungkan VervalPD. Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses pribadi ke sistem Puspendik.

Data calon peserta UN telah berhasil di selesaikan, apakah tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan VervalPD?

Jawaban:

Ya tetap melanjutkan Dapodikmen, terkait data calon peserta UN yang sudah diselesaikan maka tinggal mengikuti proses selanjutnya, yaitu mulai verifikasi dan validasi di DNS hingga dengan diterbitkannya DNT (Daftar Nominasi Tetap) sesuai aktivitas dari Puspendik. Untuk Dapodikmen dan VervalPD terus dilanjutkan utamanya merampungkan pengisian data Peserta didik kelas X dan XI, hal tersebut bekerjasama dengan daftar nominasi akseptor derma menyerupai BOS (Bantuan Operasional Sekoah), PIP(Program Indonesia Pintar), Tunjangan Guru Dikmen, derma RKB (Ruang Kelas Baru), dan derma sosial lainnya.

Apa perbedaan prosedur data calon peserta UN sebelum dan setelah tanggal 31 Desember 2014?

Jawaban:

a)   Mekanisme pendataan yang dilakukan  hingga dengan tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen, VervalPD dan DataUN terintegrasi menjadi satu kesatuan. Setiap perubahan data yang dilakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka akan mengubah data di VervalPD.  Kemudian hasil VervalPD akan masuk secara otomatis ke sistem DataUN.
b)   Sedangkan prosedur pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan,  akan tetapi sudah tidak bekerjasama dengan Sistem Data UN. Akibatnya setiap perubahan data yang di lakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka hanya mengubah data di VervalPD saja. Perubahan di VervalPD tidak lagi terhubung ke sistem Data UN.

Apa yang harus dilakukan kalau ada perubahan data peserta didik kelas XII setelah tanggal 31 Desember 2014?

Jawaban:

Saudara harus melaksanakan perubahan data pada2 sistem yaitu,

a)   Perubahan pada sistem data UN. Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia penyelenggara UN di Dinas Pendidikan kabupaten kota setempat.
b)   Perubahan pada sistem Dapodikmen. Perubahan ini sanggup dilakukan dengan memakai aplikasi dapodikmen versi 8.1.2.

Apakah setelah tanggal 31 Desember 2014 laman: http://un.data.kemdikbud.go.id masih sanggup diakses?

Jawaban:

Tidak, laman http://un.data.kemdikbud.go.id akan diganti menjadi laman http://pd.data.kemdikbud.go.id . Laman pengganti tersebut akan menampilkan data siswa secara lengkap mulai dari kelas X, XI,XII, dan XIII.

Kami memberikan apresiai dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodikmen yang telah dengan semangat dan penuh pengabdian berkerja keras untuk men-sukseskan pendataan ini. Kami mohon maaf atas pelayanan yang belum optimal, biar di tahun 2015 kami sanggup memperlihatkan pelayanan yang lebih baik.

Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen. Salam Satu Data, Dapodikmen

Arie Wibowo Khurniawan


0 Response to "Pengumuman Batas Tamat Penjaringan Penerima Un Tahun Pelajaran 2014/2015 Dan Tanya Jawab Seputar Dapodikmen 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel