Blanko Ijazah Dan Shun Ta. 2014/2015 Belum Final Dicetak, Sekolah Sanggup Terbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan pemantauan Kemendikbud per tanggal 31 Juli 2015, sebanyak 30 provinsi telah menuntaskan pengiriman blanko ijazah dan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) ke satuan pendidikan semenjak tanggal 7 Juli 2015. Blanko itu selanjutnya akan diisi pihak sekolah dan dibagikan kepada penerima didik.

Dari 30 provinsi itu, 26 provinsi telah menuntaskan pengisian blanko serta menerbitkan ijazah dan SHUN bagi siswa yang berhak, sementara empat provinsi (Sulawesi Tengah, Papua, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah) masih dalam proses pengisian blanko (belum menerbitkan ijazah dan SHUN). 

Selain itu, ada satu provinsi, yaitu Jambi, yang sedang dalam proses pengiriman blanko ke sekolah. Kemudian tiga provinsi (Kalimantan Utara, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta) belum selesai mencetak blanko ijazah dan SHUN dan diperkirakan gres akan siap pada pertengahan Agustus 2015.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengatakan, di provinsi yang belum sanggup menuntaskan pencetakan blanko, Dinas Pendidikan atau sekolah sanggup menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan SHUN sehingga siswa sanggup menggunakannya untuk keperluan registrasi sekolah, melamar kerja, dan keperluan lain. "Panitia UN Kemendikbud terus memantau perkembangan dan mengingatkan provinsi yang belum menuntaskan penerbitan ijazah/SHUN semoga segera sanggup menuntaskan pemenuhan hak siswa," ujar Nizam di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Ia mengatakan, ijazah dan Sertifikat Hasil UN (SHUN) merupakan dokumen negara yang penting bagi siswa alasannya menyatakan kelulusan siswa dari satuan pendidikan dan melaporkan capaian siswa berdasar ujian nasional. Sebagai dokumen berharga, pencetakan blanko Ijazah dan SHUN dilakukan secara khusus dengan kertas security paper dilengkapi gejala pengaman menyerupai watermark, hologram, tinta anti-fotocopy, dsb, semoga blanko tidak gampang ditiru, dipalsukan, atau digandakan.

"Karena kompleksitas teknisnya, maka pencetakan dokumen tersebut hanya sanggup dilakukan oleh percetakan yang mempunyai security printing. Ijazah dan SHUN harus segera tersedia pada ketika penerima asuh selesai mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, alasannya dokumen tersebut akan dipakai untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya maupun untuk keperluan lain menyerupai melamar pekerjaan," tutur Nizam.

Sebelum tahun 2014, lanjutnya, pencetakan ijazah dan SHUN dilakukan secara terpusat semoga efisien. Namun dengan cara tersebut hambatan yang dihadapi ialah kalau terjadi kekurangan blanko ijazah, contohnya alasannya perubahan data atau kesalahan pengisian sehingga harus diganti, prosesnya menjadi lama, alasannya sekolah harus mengajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten, yang lalu meneruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan balasannya dimintakan ke Panitia Pusat. Bila persediaan blanko sudah habis, maka seruan tersebut tidak eksklusif sanggup dipenuhi alasannya menunggu jumlah seruan mencukupi untuk dicetak ulang kebutuhan suplemen blanko tersebut.

Agar pemenuhan kebutuhan ijazah dan SHUN lebih cepat dan efektif, maka semenjak tahun 2014 pencetakan diserahkan kepada masing-masing provinsi. Dalam pengadaan blanko ijazah, ternyata beberapa provinsi mengalami hambatan alasannya kegagalan proses lelang sehingga harus lelang ulang maupun hambatan teknis kesulitan pengadaan materi cetak oleh percetakan. 

Karena itu semoga tidak merugikan penerima didik, Nizam menyampaikan Dinas Pendidikan atau sekolah sanggup menerbitkan surat keterangan sementara pengganti Ijazah dan SHUN sehingga siswa sanggup menggunakannya sesuai keperluan masing-masing. (Desliana Maulipaksi)

0 Response to "Blanko Ijazah Dan Shun Ta. 2014/2015 Belum Final Dicetak, Sekolah Sanggup Terbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel