Layanan Satu Pintu Dan Pelibatan Publik Untuk Tata Kelola Dan Efektivitas Birokrasi Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangkaian kegiatan Rembuknas Kemdikbud RI 2015 membahas perihal keterlibatan publik dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan Indonesia pada umumnya. Selain itu juga adanya informasi penting terkait layanan satu pintu dan juga perihal optimalisasi Dapodik. Berikut info selengkapnya yang admin share dari situs Kemdikbud RI…

Efektivitas Birokrasi Pendidikan dengan pelibatan publik menjadi pokok pembahasan dalam Sidang Komisi VII Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) 2015 yang berlangsung di Bojongsari, Depok, 29-31 Maret 2015. 

Sidang Komisi VII yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar, mengemuka pentingnya untuk mengefektifkan layanan perlu pelayanan terpadu satu pintu dengan pembentukan forum atau unit penanganan pengaduan di masing-masing kawasan dan di pusat.

Haryono Umar memaparkan, sebanyak Rp 406,70 trilyun yang digelontorkan untuk pengelolaan Anggaran pendidikan dari Rp 1.994, 89 trilyun Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di tahun 2015,  sebanyak 62.5 persen untuk belanja transfer daerah.

Dana transfer ke kawasan itu meliputi anggaran pendidikan dalam Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus Pendidikan, dana suplemen penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, pertolongan profesi guru, anggaran pendidikan dalam otonomi khusus, dana insentif daerah, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pelibatan Publik

Terungkap, dengan begitu besarnya anggaran transfer ke kawasan (62,5 persen dari Rp 406,70 trilyun) ternyata Rp 406,70 trilyun pengawasan anggaran ini di daerah-daerah belum efektif. Hal itu antara lain alasannya yakni lemahnya pengawasan internal di setiap forum yang menangani pendidikan di tingkat kabupaten/kota, dan kurangnya Sumber Daya Manusia pengawas di daerah.

Sehingga, pelibatan publik turut mengawal dan mengawasi pelaksanaan dana transfer kawasan yang begitu besar menjadi amat penting. Sedangkan, sebanyak 37,5 persen untuk belanja pemerintah sentra yang mengelola pendidikan, meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementarian/Lembaga lainnya.

Kebijakan umum pemanfaatan anggaran pendidikan berpedoman kepada tiga kebijakan, di antaranya :

Pertama, kebijakan Nawacita, meliputi meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, melaksanakan revolusi abjad bangsa, dan memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Kedua, arahan khusus presiden, berupa Wajib Belajar 12 tahun, Kartu Indonesia Pintar, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pariwisata dan Kelautan atau maritim, dan pendidikan di kawasan perbatasan, Papua, Papua Barat dan pedalaman.

Ketiga, program generik Kemendikbud, yaitu berupa penguatan kapasitas bintang film pendidikan, peningkatan susukan dan mutu pendidikan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan; khususnya pariwisata, dan penguatan tata kelola dan partisipasi publik.

Berdasarkan kegiatan generik Kemendikbud, komisi VII pun mengangkat sejumlah isu, yaitu :

(1)  Tata Kelola. Pada tema ini, komisi VII memfokuskan kepada perubahan struktur organisasi Kemendikbud, dan implementasi UU No. 23 Tahun 2014;

(2) Efektivitas Birokrasi meliputi pelayanan evaluasi angka kredit, pelayanan pengaduan masyarakat, optimalisasi pemafaatan Jaringan Pendidikan Nasional, pelayanan terpadu satu pintu, optimalisasi Data Pokok Pendidikan;

(3) Pelibatan/Partisipasi Publik yang dikhususkan pada pendanaan pendidikan, dan peningkatan tugas komite sekolah; dan

(4) Pengawasan dalam bentuk penerimaan murid baru, pengawasan dana transfer daerah, dan peningkatan kualitas pengawasan dana pendidikan.

Sehingga, pembahasan pada komisi VII secara garis besar terbagi ke dalam 12 hal, yaitu perubahan struktur organisasi Kemendikbud, implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pelayanan evaluasi angka kredit, pelayanan pengaduan masyarakat, optimalisasi pemanfaatan jaringan pendidikan nasional, pelayanan terpadu satu pintu, optimalisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pendanaan pendidikan, peningkatan tugas komite sekolah, penerimaan murid baru, pengawasan dana transfer daerah, peningkatan kualitas pengawasan dana pendidikan.

0 Response to "Layanan Satu Pintu Dan Pelibatan Publik Untuk Tata Kelola Dan Efektivitas Birokrasi Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel