Ekuivalensi Jam Mengajar Bagi Guru Hingga 31 Desember 2016

Yth. Rekan dan Sahabat Edukasi…

Berikut klarifikasi selengkapnya terkait adanya kontribusi Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006 yang admin share dari situs resmi P2TK Dikdas Kemdikbud, sebagai berikut :

Pada tahun 2015 Pemerintah melaksanakan penilaian pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah yang gres melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006.

Kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak sanggup memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.

Akibatnya ialah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.

Agar guru-guru tersebut tetap memperoleh tunjangan profesi, maka perlu peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar tatap muka sebagai bab dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Adapun beberapa kegiatan yang sanggup diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka ialah menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau kegiatan pendidikan kesetaraan.

Tidak semua guru mata pelajaran sanggup diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena imbas perubahan beban mencar ilmu penerima didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006.

Pada tingkat pendidikan dasar jenjang Sekolah Menengah Pertama mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.

Kebijakan legalisasi ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan  pembimbingan tersebut akan berlaku hingga dengan tanggal 31 Desember 2016.

Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per ahad dengan melaksanakan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus sanggup menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per ahad sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015, klik di sini atau di sini.

0 Response to "Ekuivalensi Jam Mengajar Bagi Guru Hingga 31 Desember 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel